Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja.

"Untuk kebijakan WFH sudah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri. Ini kami lagi menyusun surat edaran yang berlaku untuk di Jateng," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno, di Semarang, Rabu.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut atas SE Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah dengan skema WFH satu hari sepekan, yakni setiap Jumat, dan mulai berlaku 1 April 2026.

Menurut dia, kebijakan itu juga sejalan dengan kebijakan penyesuaian kerja ASN di tingkat pusat yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.

Ia mengatakan Pemprov Jateng untuk sementara berencana mengikuti pola yang diatur pemerintah pusat, yakni pelaksanaan WFH pada hari Jumat karena memiliki waktu kerja yang lebih pendek karena jeda shalat Jumat.

Saat ini, kata dia, Pemprov Jateng masih mematangkan instrumen pengendalian dan pengukuran kinerja ASN selama WFH karena penerapan di pemerintah provinsi lebih kompleks dibanding kementerian atau lembaga, mengingat cakupan urusan pelayanan di daerah jauh lebih luas.

Ia menjelaskan apabila kementerian atau lembaga pada umumnya hanya menangani satu bidang urusan, pemerintah provinsi mengelola berbagai layanan publik lintas sektor.

Karena itu, kata dia, pengawasan, pembagian kerja, dan ukuran capaian kinerja ASN harus disiapkan secara rinci sebelum kebijakan diterapkan.

Dalam SE Mendagri, lanjut dia, juga sudah diatur klasifikasi bidang atau jenis layanan yang dapat menerapkan WFH dan yang tidak dapat melaksanakannya sama sekali.

Layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan umum, rumah sakit, dan Samsat dipastikan tetap berjalan secara langsung.

Selain itu, pejabat tinggi madya dan pratama juga tidak diperbolehkan menjalankan WFH, serta mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaannya.

Konsep yang tengah disiapkan Pemprov Jateng mewajibkan ASN yang menjalankan WFH benar-benar bekerja dari rumah dan tidak diperkenankan bekerja dari lokasi lain.

Mekanisme presensi, kata dia, akan dirancang untuk memastikan ASN melakukan presensi dari rumah masing-masing.

"Nanti konsepnya adalah di work from home, mereka di rumah, 'tagging'-nya mereka juga di rumah. Nanti kalau ada kekhawatiran pergi itu juga pasti terhindari karena dia harus 'tagging' di rumah. Dia tidak bisa di tempat-tempat (selain di rumah),” katanya.

Terkait pengawasan, Pemprov Jateng akan mengukur efektivitas WFH dari dua aspek, yakni hasil kerja yang akan dilihat dari produk atau keluaran pekerjaan, serta disiplin dengan pengawasan melalui absensi dan instrumen kontrol lainnya.