Pekalongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa, memusnahkan sejumlah barang bukti dari 17 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Anik Anifah di Pekalongan, mengungkapkan bahwa perkara pencurian dan narkotika mendominasi jumlah barang bukti tindak pidana.
"Dilihat dari barang bukti yang dimusnahkan selain perkara narkotika, juga perkara pencurian agak banyak dibanding pemusnahan barang bukti sebelumnya. Jadi saat ini perkara yang mendominasi adalah perkara narkotika dan perkara pencurian," katanya.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan mengajak semua pihak dapat bersinergi melakukan upaya-upaya pencegahan.
"Kami perlu bersinergi untuk melakukan upaya pencegahan secara bersama sehingga tindak pidana dapat berkurang dan masyarakat bisa hidup dengan aman serta tenteram," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kota Pekalongan Yasozisokhi Zebua mengatakan bahwa 17 perkara tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan pada periode September 2024 hingga Desember 2024.
"Ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Kejari Kota Pekalongan hingga selama menjelang akhir 2024," katanya.
Beberapa barang bukti tindak pidana tersebut terdiri atas perkara narkotika terdiri atas tiga paket (4,87 gram) sabu, 129,34 gram ganja, lima telepon seluler, sebuah helm, kemudian barang bukti psikotropika seperti 100 butir alprazolam, tujuh unit riklona, dan sebuah telepon genggam.
Untuk barang bukti perkara pencurian terdiri atas sebuah besi betel kecil, sebuah besi panjang, sebuah kunci kontak palsu, sebuah senjata tajam, dan sebuah kunci pas berukuran besar.
"Barang bukti seperti narkotika dan psikotropika kami musnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air kemudian dibuang. Sedangkan barang bukti berupa ponsel dan lainnya dimusnahkan dengan cara dipalu sampai hancur dan tidak dapat digunakan lagi," katanya.
Baca juga: Kota Pekalongan optimalkan transisi PAUD-SD melalui kompetensi guru