Logo Header Antaranews Jateng

Mahasiswa Undip gegar otak diduga korban aniaya teman sekampus minta kepastian hukum

Kamis, 5 Maret 2026 00:41 WIB
Image Print
Pengacara korban dari LBH Petir, Zainal Abidin Petir. ANTARA/Zuhdiar Laeis

Semarang (ANTARA) - Seorang mahasiswa jurusan Antropologi Sosial Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro Semarang, A (20) mengalami babak belur dan trauma akibat diduga dikeroyok oleh teman-teman sekampusnya kini minta kepastian hukum penanganan kasusnya.

Pengacara korban dari LBH Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Jateng Zainal Abidin Petir saat dikonfirmasi di Semarang, Rabu, menjelaskan kejadian tersebut sebenarnya terjadi pada 15 November 2025.

Hari ini, ia juga mengunggah video yang menunjukkan korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan itu saat dirawat di rumah sakit, disertai narasi terkait pengeroyokan yang kemudian viral.

Ternyata, orang tua korban telah membuat laporan dugaan pengeroyokan tersebut sejak 16 November 2025, tetapi sampai sekarang pelaku masih belum diproses.

Bersama korban dan kedua orang tuanya, ia mendatangi penyidik pada Senin (2/3), untuk menanyakan perkembangan laporan penganiayaan itu.

"Setelah keluarga korban minta pendampingan, per 2 Maret 2026, saat itu saya langsung datangi Polrestabes dan menemui AKBP Andika, kasatreskrim, agar perkara segera ditindaklanjuti, mengingat orang tua korban sudah lama buat laporan," katanya.

Akibat penganiayaan yang dilakukan sekitar 30 orang, anak penjual nasi goreng asal Kabupaten Semarang itu kini mengalami cacat patah tulang hidung, gegar otak, dan gangguan pada syaraf mata kiri.

Kronologis kejadian itu, kata dia, korban diminta datang ke salah satu indekos untuk ngobrol soal acara kampus pada 15 November 2025 pukul 22.05 WIB, dan ternyata sudah ada banyak orang berada di lokasi tersebut.

Di situ, korban dituduh dan dipaksa mengaku telah melakukan pelecehan terhadap U, adik tingkatan, namun korban kemudian menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya, dan ada saksinya, yakni W.

Namun, mereka tetap tidak percaya dan memojokkan korban dalam perdebatan selama sekitar satu jam hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang baru berakhir pukul 04.15 WIB.

Zainal meminta kampus Undip dan Polrestabes Semarang untuk mengambil tindakan tegas atas kebrutalan dan kebengisan yang menyebabkan korban cacat fisik.

"Korban semester 4 berstatus cuti karena trauma, apalagi pelaku yang satu jurusan Antropologi Sosial, Fakultas Ilmu Budaya Undip, belum ditangkap," katanya.

Direktur Direktorat Jejaring Media, Komunitas dan Komunikasi Publik Undip Nurul Hasfi menyatakan keprihatinannya atas apa yang dialami A, mahasiswa Antropologi Sosial FIB Undip, dan mendoakan segera diberikan kesembuhan.

"Meskipun kejadian berlangsung di luar lingkungan kampus dan di luar kegiatan akademik, Undip sangat mengutuk segala bentuk kekerasan. Undip akan mendalami kejadian ini secara komprehensif dan memproses lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Saat ini, kata dia, Undip telah membentuk Tim Kode Etik untuk mengawal permasalahan tersebut dan akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sesuai dengan ketentuan.

"Undip mempercayai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan secara aktif memonitor dan mendorong proses hukum yang tengah berjalan agar dapat berlangsung objektif dan transparan sehingga melahirkan keputusan yang seadil-adilnya terhadap mereka yang terlibat," katanya.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026