Purbalingga (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi daring di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Rabu, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyid Hartanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi daring di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di salah satu tempat indekos wilayah tersebut," katanya.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, pihaknya pada hari Senin (11/11) memantau kos-kosan itu serta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan seorang perempuan yang diperdagangkan beserta sejumlah barang bukti.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pria berinisial DS (23), warga Purbalingga, diketahui bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai mucikari.
Dalam hal ini, DS mencari pelanggan atau tamu dengan cara menawarkan korban berinisial AI (21), warga Kabupaten Banyumas, dengan tarif sebesar Rp250 ribu sekali kencan di salah satu kos-kosan yang masuk wilayah Kelurahan Mewek.
"Dari jumlah tersebut, DS mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu, sedangkan korban diberi uang Rp200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp250 ribu, korban tetap diberi Rp200 ribu sisanya untuk DS," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan DS sebagai tersangka serta menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP.
Menurut dia, ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online (daring, red.). Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminasi atau meminimalisasi prostitusi di masyarakat," kata Kapolres.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga K.H. Nurkholis Masrur menyampaikan terima kasih kepada Polres Purbalingga karena berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut.
Ia mengharapkan dengan adanya pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Purbalingga, kasus prostitusi daring tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.
"Dengan demikian, Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik," katanya.
Dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Rabu, Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Rosyid Hartanto mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dengan adanya dugaan praktik prostitusi daring di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.
"Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di salah satu tempat indekos wilayah tersebut," katanya.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, pihaknya pada hari Senin (11/11) memantau kos-kosan itu serta berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan seorang perempuan yang diperdagangkan beserta sejumlah barang bukti.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pria berinisial DS (23), warga Purbalingga, diketahui bahwa yang bersangkutan bertindak sebagai mucikari.
Dalam hal ini, DS mencari pelanggan atau tamu dengan cara menawarkan korban berinisial AI (21), warga Kabupaten Banyumas, dengan tarif sebesar Rp250 ribu sekali kencan di salah satu kos-kosan yang masuk wilayah Kelurahan Mewek.
"Dari jumlah tersebut, DS mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu, sedangkan korban diberi uang Rp200 ribu. Apabila transaksi lebih dari Rp250 ribu, korban tetap diberi Rp200 ribu sisanya untuk DS," katanya.
Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan pihaknya telah menetapkan DS sebagai tersangka serta menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 296 KUHP.
Menurut dia, ancaman hukuman bagi tersangka berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
"Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online (daring, red.). Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminasi atau meminimalisasi prostitusi di masyarakat," kata Kapolres.
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Purbalingga K.H. Nurkholis Masrur menyampaikan terima kasih kepada Polres Purbalingga karena berhasil mengungkap kasus prostitusi tersebut.
Ia mengharapkan dengan adanya pelaku yang telah ditangkap oleh Polres Purbalingga, kasus prostitusi daring tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.
"Dengan demikian, Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik," katanya.