Logo Header Antaranews Jateng

Satres PPA-PPO Polresta Banyumas ungkap praktik prostitusi daring pada operasi Pekat Ramadhan 2026

Sabtu, 28 Februari 2026 06:57 WIB
Image Print
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA-PPO) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap dugaan praktik prostitusi daring dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Ramadhan 2026 di wilayah Purwokerto Selatan.

Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Sultan Agung, Purwokerto Selatan.

“Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui patroli Operasi Pekat guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat selama Ramadhan,” katanya.

Menurut dia, kasus itu terungkap saat petugas Satres PPA-PPO melaksanakan patroli pada Rabu (25/2) malam.

Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, petugas mendapati dugaan praktik prostitusi yang difasilitasi seorang pria berinisial JH (35) di kamar nomor 116 hotel tersebut pada Kamis (26/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

“JH diduga berperan sebagai perantara atau mucikari dengan menawarkan pekerja seks komersial kepada pelanggan melalui aplikasi percakapan daring,” katanya.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain berupa alat kontrasepsi, uang tunai hasil transaksi, kunci kamar, bukti pembayaran, tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi pemesanan, serta buku tamu hotel.

Menurut dia, tersangka juga telah diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, kata dia, Satres PPA-PPO juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Ia menegaskan Polresta Banyumas tidak akan memberi ruang terhadap segala bentuk praktik yang meresahkan masyarakat, melanggar norma hukum, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Banyumas.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” kata Kapolresta.


Baca juga: Polres Blora amankan 17 pelaku judi dan petasan selama gelar Operasi Pekat 2026



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026