Semarang (ANTARA) - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial HBW kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota
Semarang, Rabu (9/10/2024).
Selain itu diserahkan pula barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Demikian siaran pers yang diterima dari Kanwil DJP Jawa Tengah I, di Semarang, Rabu.
Tersangka HBW merupakan seorang direktur PT BPE hadir memenuhi panggilan penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Pada pelaksanaan kegiatan ini, tim penyidik DJP didampingi oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah.
PT BPE yang dipimpin oleh HBW melakukan usaha terkait agen transporter BBM solar melalui perusahaan yang dipimpinnya. Tersangka HBW diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Akibat perbuatan tersangka diduga telah
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.777.248.055.
Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama periode Januari 2018 hingga Mei 2019.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka HBW diancam hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal enam tahun penjara serta didenda paling sedikit dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. HBW pun saat ini dititipkan pada Kejaksaan Negeri Semarang untuk
dilakukan proses peradilan.
Selain melakukan penyerahan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran atas aset yang dimiliki oleh tersangka. Yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 160 m2 dengan nilai berdasarkan hasil penilaian tim penilai Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp885 juta sebagai upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Bayu Setiawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen DJP dalam menegakkan keadilan.
“Betul ada kegiatan penyerahan tersangka, tujuannya adalah selain memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum juga merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” ungkap Bayu.
Ia juga menyatakan, DJP tidak serta merta melakukan penindakan hukum tanpa adanya cara persuasif yang dilakukan. “Sebelumnya tentu wajib pajak telah diberi edukasi hingga konseling,namun yang bersangkutan ternyata malah melanggar pidana, sehingga harus dilakukan upaya penegakan hukum hingga tahap ini," pungkasnya.
Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jateng dan Kejari Kota Semarang.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan
kerugian pada pendapatan negara.
***
Semarang, Rabu (9/10/2024).
Selain itu diserahkan pula barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan. Kegiatan ini dilakukan dengan melibatkan Tim PPNS Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Demikian siaran pers yang diterima dari Kanwil DJP Jawa Tengah I, di Semarang, Rabu.
Tersangka HBW merupakan seorang direktur PT BPE hadir memenuhi panggilan penyidik DJP untuk dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Pada pelaksanaan kegiatan ini, tim penyidik DJP didampingi oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah.
PT BPE yang dipimpin oleh HBW melakukan usaha terkait agen transporter BBM solar melalui perusahaan yang dipimpinnya. Tersangka HBW diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.
Akibat perbuatan tersangka diduga telah
menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp3.777.248.055.
Ia melakukan perbuatan pidana tersebut selama periode Januari 2018 hingga Mei 2019.
Dalam kasus ini, ia dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, tersangka HBW diancam hukuman pidana minimal dua tahun dan maksimal enam tahun penjara serta didenda paling sedikit dua sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. HBW pun saat ini dititipkan pada Kejaksaan Negeri Semarang untuk
dilakukan proses peradilan.
Selain melakukan penyerahan tersangka, Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran atas aset yang dimiliki oleh tersangka. Yaitu sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 160 m2 dengan nilai berdasarkan hasil penilaian tim penilai Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar Rp885 juta sebagai upaya pengembalian kerugian pada pendapatan negara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I Bayu Setiawan menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu komitmen DJP dalam menegakkan keadilan.
“Betul ada kegiatan penyerahan tersangka, tujuannya adalah selain memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum juga merupakan bentuk komitmen untuk menegakkan keadilan,” ungkap Bayu.
Ia juga menyatakan, DJP tidak serta merta melakukan penindakan hukum tanpa adanya cara persuasif yang dilakukan. “Sebelumnya tentu wajib pajak telah diberi edukasi hingga konseling,namun yang bersangkutan ternyata malah melanggar pidana, sehingga harus dilakukan upaya penegakan hukum hingga tahap ini," pungkasnya.
Keberhasilan tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jateng dan Kejari Kota Semarang.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan DJP dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan demi terciptanya efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat dan juga untuk mengamankan penerimaan negara serta memulihkan
kerugian pada pendapatan negara.
***