Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap 12 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika selama kegiatan Operasi Bersinar Candi 2023 yang dilaksanakan pada 9-28 Maret.

Saat konferensi pers "Operasi Bersinar Candi 2023" di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa, Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan 12 kasus narkotika itu melibatkan 14 tersangka yang terdiri atas 10 orang pengedar dan empat orang pengguna.

Sementara dari 10 pengedar itu, lima orang di antaranya mengedarkan sabu-sabu, sedangkan lima orang lainnya merupakan pengedar tembakau sintetis.

Khusus untuk tersangka yang merupakan pengguna terdiri atas satu orang pemakai ganja dan tiga orang terkait dengan kasus tembakau sintetis.

"Ada dua orang yang residivis. Barang bukti narkotika yang kami sita terdiri atas 36,12 gram sabu-sabu, 13,31 gram ganja, dan 61,81 gram tembakau sintetis," kata Kapolresta.

Menurut dia, barang bukti lainnya yang berhasil disita berupa satu unit kendaraan roda empat, sembilan unit sepeda motor, 14 unit telepon seluler, dua unit timbangan, dan uang tunai Rp530 ribu.

Ia mengakui berdasarkan hasil Operasi Bersinar Candi 2023, di wilayah hukum Polresta Banyumas masih banyak pengguna maupun pengedar narkoba karena peredarannya menggunakan sistem terputus antara pengedar, kurir, dan pengguna.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik untuk mengungkap peredaran narkotika," tegasnya.

Kombes Edy mengatakan setelah Operasi Bersinar Candi 2023, Polresta Banyumas akan tetap melakukan penindakan secara hukum terhadap pengedar maupun pengguna narkotika.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Muchammad Yogi Prawira mengatakan hingga saat ini belum ada keterkaitan antara pengedar yang satu dan pengedar lainnya karena lokasi penangkapannya berbeda-beda.

"Nanti arahnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kaitannya kepemilikan atau bandar yang lebih besar," jelasnya. 

Baca juga: Teddy Minahasa dituntut hukuman mati

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024