Jakarta (ANTARA) - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, terdakwa penjualan barang bukti sabu, dituntut hukuman mati oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. Awalnya, Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Saat itu Teddy memerintahkan Doddy yang menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menukar lima kilogram barang bukti dengan tawas.

Ia juga memerintahkan Doddy untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta, dijual ke seorang saksi bernama Anita alias Linda.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda pun mendapatkan sejumlah uang dari hasil penjualan sabu tersebut.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

 

Pewarta : Walda Marison
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024