Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengungkap jaringan kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengamankan empat tersangka, dua pelaku di antaranya sebagai penadah hasil kejahatan.
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamon pada acara konferensi pers di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pemilik kendaraan Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecematan Pecalungan sedang melakukan salat di musala.
"Saat salat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, usai salat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat," kata Kapolres.
Korban, kata dia, kemudian melaporkan kasus kehilangan sepeda motor itu kepada polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Batang mengamankan para pelaku, yaitu Rosidin (44) warga Kabupaten Kendal dan Abdul Azis (50) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan bernama Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati.
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang salat di musala. Saat korban salat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," katanya.
Saufi Salamon yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorissa Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menyita tiga kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kabupaten Batang.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota bekuk dua pelaku curanmor
Kepala Polres Batang AKBP Saufi Salamon pada acara konferensi pers di Batang, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pemilik kendaraan Datuk Aprian Rahutomo (30), warga Kecematan Pecalungan sedang melakukan salat di musala.
"Saat salat, korban memarkirkan kendaraannya di halaman musala dengan kondisi dikunci. Akan tetapi, usai salat, korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat," kata Kapolres.
Korban, kata dia, kemudian melaporkan kasus kehilangan sepeda motor itu kepada polisi. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Polres Batang mengamankan para pelaku, yaitu Rosidin (44) warga Kabupaten Kendal dan Abdul Azis (50) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua penadah hasil kejahatan bernama Miftakul Arifin (35) warga Desa Wedusan Kabupaten Pati dan Bagus Prianda Sulaeman (25) warga Desa Bancak, Kecamatan Gunung Wungkal Kabupaten Pati.
"Para pelaku melakukan tindak kejahatan saat korban sedang salat di musala. Saat korban salat, para pelaku lantas mengambil sepeda motornya yang diparkir di halaman musala," katanya.
Saufi Salamon yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorissa Prabowo mengatakan bahwa pihaknya telah menyita tiga kendaraan dari hasil tindak pencurian di wilayah Kabupaten Batang.
Para pelaku akan dikenai Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini kami masih melakukan pendalaman karena pelaku utama bernama Rosidin mengaku telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sejumlah daerah," katanya.
Baca juga: Polres Pekalongan Kota bekuk dua pelaku curanmor