Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor serta mengamankan satu sepeda motor dari hasil kejahatan.

Kepala Satuan Reserse dam Kriminal AKP Masdar Ahmad Tohari di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa dua tersangka ditangkap polisi yaitu berinisial P alias Sengek (37) warga Pekalongan Selatan dan BF alias Bodol (24) warga Kedungwuni ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

"Dua tersangka ditangkap polisi pada Rabu (2/11) setelah mereka sempat buron selama satu bulan terakhir ini," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Seksi Humas Polres Pekalongan Kota Ipda Purno Utomo mengatakan sebelumnya, kedua tersangka diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Genio dari teras sebuah rumah di Jalan Ahmad Dahlan, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat.

Korban baru mengetahui sepeda motornya telah dicuri setelah mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya dan ternyata benar ada orang tidak dikenal yang mengambil sepeda motor miliknya.

Kemudian korban melapor ke Polres Pekalongan Kota dan ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaan salah satu terduga pelaku yakni P alias Sengek, pada Rabu (2/11).

Tersangka P kemudian ditangkap di sekitar Lapangan Asparagas Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur.

"Dari keterangan terhadap P, polisi kemudian menangkap seorang terduga pelaku lainnya yakni BF di sebuah tempat kos di daerah Proyonanggan, Kabupaten Batang," katanya.

Berdasar sistem informasi penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Pekalongan, tersangka P alias Sengek sudah lima kali dibui atas kasus pencurian dengan pemberatan atau dikenai Pasal 363 KUHP.

 

Pewarta : Kutnadi
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024