Semarang (ANTARA) - Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Diah Ayu Kusumaningrum dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana Kas Daerah Kota Semarang yang merugikan negara Rp26,7 miliar.
Jaksa penuntut umum Yogi Budi Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Menurut jaksa, terdakwa layak menerima hukuman yang setimpal dengan hasil kejahatan yang dinikmatinya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti hasil tindak pidana berupa rumah, apartemen, dan sejumlah kendaraan bermotor untuk disita oleh Negara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.
Jaksa penuntut umum Yogi Budi Aryanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Kukuh Subyakto tersebut.
Menurut jaksa, terdakwa layak menerima hukuman yang setimpal dengan hasil kejahatan yang dinikmatinya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti hasil tindak pidana berupa rumah, apartemen, dan sejumlah kendaraan bermotor untuk disita oleh Negara.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, Diah Ayu Kusumaningrum dijatuhi hukuman 12 tahun dalam kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, senilai senilai Rp26,7 miliar.
Diah Ayu merupakan "personal banker" BTPN yang bertugas untuk mengurusi simpanan dana yang bersumber dari pajak dan retribusi.
Kasus pembobolan dana Kas Daerah Pemerintah Kota Semarang itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp21,5 miliar.