
Ketua Komjak soroti praktik TPPU pada generasi muda

Karanganyar (ANTARA) - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menyoroti soal praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyasar ke generasi muda.
Pada diskusi publik bertajuk Ngabuburit Hukum dan Ekonomi : Anak Muda Waspadai Money Laundry, di Hall Hotel Taman Sari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat, Pujiyono mengatakan praktik TPPU dan korupsi disebut kian menyasar generasi muda melalui modus yang semakin canggih, mulai dari investasi bodong, judi online hingga peminjaman rekening pribadi.
Prof Pujiyono yang juga Guru Besar UNS itu mengingatkan agar generasi muda jangan mudah terjebak dalam praktik TPPU yang kerap menjadi turunan dari korupsi dan kejahatan ekonomi.
Di hadapan mahasiswa, pelajar hingga karang taruna Pujiyono menegaskan masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh integritas generasi mudanya, terutama dalam menghadapi tantangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
“Kita ini bukan dari garis biru. Mobilitas vertikal paling rasional adalah pendidikan. Sekolah, kuliah, tingkatkan kapasitas. Jangan puas dengan capaian sekarang,” ujarnya.
Ia menyinggung masih maraknya praktik korupsi dan aliran dana ke luar negeri yang merugikan negara. Menurutnya, kekayaan alam Indonesia seharusnya mampu membiayai kesejahteraan rakyat jika tidak dikorupsi atau disamarkan melalui pencucian uang.
“Kebun sawitnya di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, bahkan Papua, tapi uangnya lari ke luar negeri. Ini problem moral dan nasionalisme,” tegasnya.
Dalam hal ini, ia mendorong anak muda menjadi pelaku usaha dan profesional yang berintegritas, bukan justru menjadi bagian dari mata rantai kejahatan keuangan.
Sementara itu, pakar TPPU Dr. Ardhian Dwiyoenanto berbagi pengalamannya menangani sekitar 1.100 kasus di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Untuk nilai transaksi pencucian uang yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp1.300 triliun dengan korupsi sebagai tindak pidana asal terbesar.
“Kalau ditanya profesi apa yang paling ‘dibutuhkan’ di dunia kriminal saat ini, jawabannya adalah professional money launderer,” kata Ardhian.
Ia menjelaskan para pelaku kejahatan tidak bekerja sendiri. Mereka merekrut individu yang memiliki kemampuan memecah, mengalirkan, dan menyamarkan dana hasil kejahatan agar terlihat legal. Imbalannya bisa mencapai 30 persen dari total dana yang dicuci.
Salah satu modus yang kini marak menyasar generasi muda adalah peminjaman atau penjualan rekening pribadi. Dengan iming-iming komisi jutaan rupiah, rekening tersebut kemudian digunakan untuk menampung dana hasil narkotika, judi online, atau korupsi.
“Ketika transaksi ilegal itu terdeteksi, nama pemilik rekening yang muncul. Ancaman hukumannya bisa 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. Hanya karena menerima Rp1-2 juta, masa depan hancur,” tegasnya.
Selain itu, Ardhian juga mengingatkan bahaya judi online dan investasi bodong skema ponzi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya menyatakan diskusi tersebut menjadi langkah preventif untuk memperkuat literasi hukum di kalangan generasi muda.
“Di era digital, peluang usaha terbuka luas. Tapi di balik itu ada risiko money laundering. Anak muda jangan hanya melihat keuntungan instan, pastikan legalitas dan sumber dana jelas,” ujarnya.
Ia menekankan kewaspadaan bukan berarti mematikan semangat berwirausaha, melainkan memastikan setiap aktivitas ekonomi dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.
Kolaborasi antara kejaksaan, pemerintah daerah, perbankan, dan pemangku kepentingan lain, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya membangun generasi yang sukses secara ekonomi sekaligus berintegritas.
Selain tema hukum, Ngabuburit yang diikuti 100 anak muda dari mahasiswa, siswa hingga karang taruna itu diisi oleh sejumlah narasumber. Selain, Zulkifli Gayo ada pembicara dari Bank Jateng Cabang Karanganyar Ervin Dewi Pratiwi dan local hero Karanganyar Hervan Miftah Hafidin.
Acara digelar oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar, Pemkab Karanganyar, Bank Jateng dan Solusi Indonesia itu dimeriahkan dengan bazar UMKM Bank Jateng yang disaksikan Wakil Bupati Karanganyar, Adhe Aliana, sejumlah pejabat Bank Jateng Pusat dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Karanganyar Muhammad Heru Purnomo.
Diskusi menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Era Indah Soraya, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah Dr. Zulkifli Gayo, serta Pakar TPPU, Dr Ardhian Dwiyoenanto.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
