Jaksa Agung: Keadilan restoratif atasi kekakuan hukum positif
Rabu, 26 Januari 2022 17:16 WIB
Tangkapan layar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu (26/1/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dapat mengatasi kekakuan hukum positif, khususnya ketika kejaksaan memandang hukum positif gagal menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Rasa keadilan masyarakat telah jauh berkembang meninggalkan ketentuan hukum positif, sehingga penegak hukum dipandang tidak lagi memenuhi rasa keadilan,” kata Burhanuddin ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Ia mengambil contoh kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri buah kakao, serta kasus Kakek Samirin yang dihukum karena memungut getah karet. Kedua kasus tersebut, menurut kejaksaan, merupakan kegagalan hukum positif dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Pada detik inilah kejaksaan bergerak cepat menerobos kekakuan hukum formil melalui pendekatan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice sebagai salah satu bentuk pendekatan hukum,” kata dia.
Hasil dari kebijakan keadilan restoratif menuai apresiasi dari masyarakat karena penerapannya tidak hanya memberi keadilan dan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
Ia berharap agar tidak hanya kejaksaan yang melakukan pendekatan hukum progresif dalam menuntaskan kasus.
Ia berharap Majelis Hakim berani mengambil langkah menggunakan hukum progresif ketika hukum positif tidak lagi mampu menuntaskan suatu kasus, dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dan pemikiran para ahli untuk menilai dari sisi hukum progresif guna melenturkan kekakuan hukum positif. Aparat penegak hukum membutuhkan dukungan agar mampu beradaptasi pada perkembangan dinamika rasa keadilan di masyarakat.
“Saya yakin, dengan adanya keberanian dalam melakukan terobosan yang berorientasi pada keadilan substantif yang digali dan digalang, yang berada di dalam masyarakat, maka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur,” kata dia.
“Tentunya, harapan bagi kita semua adalah Indonesia akan terbebas dari pandemi korupsi,” kata dia.
“Rasa keadilan masyarakat telah jauh berkembang meninggalkan ketentuan hukum positif, sehingga penegak hukum dipandang tidak lagi memenuhi rasa keadilan,” kata Burhanuddin ketika memberi paparan dalam kuliah umum bertajuk “Efektivitas Penanganan Hukum dan Ekonomi dalam Kasus Mega Korupsi: Studi Kasus Jiwasraya” yang disiarkan di kanal YouTube Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, dipantau dari Jakarta, Rabu.
Ia mengambil contoh kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri buah kakao, serta kasus Kakek Samirin yang dihukum karena memungut getah karet. Kedua kasus tersebut, menurut kejaksaan, merupakan kegagalan hukum positif dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Pada detik inilah kejaksaan bergerak cepat menerobos kekakuan hukum formil melalui pendekatan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice sebagai salah satu bentuk pendekatan hukum,” kata dia.
Hasil dari kebijakan keadilan restoratif menuai apresiasi dari masyarakat karena penerapannya tidak hanya memberi keadilan dan kepastian hukum saja, tetapi juga memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
Ia berharap agar tidak hanya kejaksaan yang melakukan pendekatan hukum progresif dalam menuntaskan kasus.
Ia berharap Majelis Hakim berani mengambil langkah menggunakan hukum progresif ketika hukum positif tidak lagi mampu menuntaskan suatu kasus, dalam hal ini kasus tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan aparat penegak hukum membutuhkan dukungan dan pemikiran para ahli untuk menilai dari sisi hukum progresif guna melenturkan kekakuan hukum positif. Aparat penegak hukum membutuhkan dukungan agar mampu beradaptasi pada perkembangan dinamika rasa keadilan di masyarakat.
“Saya yakin, dengan adanya keberanian dalam melakukan terobosan yang berorientasi pada keadilan substantif yang digali dan digalang, yang berada di dalam masyarakat, maka pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur,” kata dia.
“Tentunya, harapan bagi kita semua adalah Indonesia akan terbebas dari pandemi korupsi,” kata dia.
Pewarta : Putu Indah Savitri
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi selesaikan kasus pencurian gabah di Purbalingga lewat RJ setelah korban dan pelaku berdamai
26 February 2026 21:31 WIB
Dari pendidikan politik hingga restorative justice, gagasan Doktor UMS perkuat demokrasi Indonesia
28 January 2026 17:37 WIB
Peacemaker Justice Award 2024: Kades dan Lurah Jadi garda damai di tengah masyarakat
24 November 2025 17:25 WIB
Pameran lukisan Iwan Suhaya jadi momen pencanangan rumah restorative justice Kejari Surakarta
18 October 2025 15:08 WIB
Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor
05 March 2025 20:36 WIB, 2025