Purwokerto (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal hasil penindakan yang dilakukan selama tahun 2018 hingga 2021.
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di area parkir KPPBC Tpe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, dan dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.
Saat memberi keterangan pers, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan pihaknya secara rutun melakukan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan distribusi rokok ilegal dari Jepara
"Selama tahun 2018 sampai dengan 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," katanya.
Ia mengatakan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu sebagai barang milik negara.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Barang milik negara yang dimusnahkan hari ini, Kamis (11/11), di antaranya sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atau liquid vape dalam ukuran mililiter," katanya.
Menurut dia, nilai barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp295.314.980 serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp195.251.105.
Lebih lanjut, Erry mengatakan barang-barang tersebut disita dari sejumlah pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
"Kami masih menyelidiki asal atau produsen barang yang terdiri berbagai merek ini. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin berupa operasi pasar bersama atau gabungan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 358.560 rokok ilegal
Baca juga: 1.122.800 batang rokok ilegal diamankan dari perumahan elite Gentan Sukoharjo
Pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di area parkir KPPBC Tpe Madya Pabean C Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, dan dipimpin Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto serta diikuti sejumlah pejabat dari berbagai instansi terkait.
Saat memberi keterangan pers, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto Erry Prasetyanto mengatakan pihaknya secara rutun melakukan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain berupa operasi pasar di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan distribusi rokok ilegal dari Jepara
"Selama tahun 2018 sampai dengan 2021, KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto telah berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau berupa rokok dan tembakau iris serta hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," katanya.
Ia mengatakan penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai, yaitu sebagai barang milik negara.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas Untuk Negara atau yang Dikuasai Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
"Barang milik negara yang dimusnahkan hari ini, Kamis (11/11), di antaranya sebanyak 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis hasil tembakau, 195 gram tembakau iris, dan 588 botol HPTL atau liquid vape dalam ukuran mililiter," katanya.
Menurut dia, nilai barang-barang tersebut diperkirakan sebesar Rp295.314.980 serta potensi kerugian negara yang meliputi cukai, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak rokok mencapai Rp195.251.105.
Lebih lanjut, Erry mengatakan barang-barang tersebut disita dari sejumlah pedagang yang tersebar di berbagai wilayah Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
"Kami masih menyelidiki asal atau produsen barang yang terdiri berbagai merek ini. Ke depannya, kami akan terus melaksanakan kegiatan rutin berupa operasi pasar bersama atau gabungan," katanya.
Menurut dia, pihaknya juga telah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan preventif untuk mencegah peredaran rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 358.560 rokok ilegal
Baca juga: 1.122.800 batang rokok ilegal diamankan dari perumahan elite Gentan Sukoharjo