Bea Cukai gagalkan distribusi rokok ilegal dari Jepara
Jumat, 5 November 2021 16:02 WIB
Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, kembali menggagalkan pendistribusian rokok ilegal dengan modus memanfaatkan truk yang mengangkut produk mebel dari Kabupaten Jepara di Jalan Raya Welahan-Demak dengan barang bukti sebanyak 240.000 batang rokok.
"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp244,8 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp160,88 juta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan beserta sopir berinisial "K" dan kernet berinisial "DA" dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut, sedangkan mebel dipindahkan ke sarana pengangkut lain.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 358.560 rokok ilegal
Pengungkapan kasus rokok ilegal pada Jumat (7/10) itu, setelah menerima informasi masyarakat tentang peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Hasilnya, kata dia, penyisiran yang dilakukan di Jalan Raya Welahan-Demak ditemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak yang mengangkut mebel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp7,3 miliar.
"Nilai barang diperkirakan mencapai Rp244,8 juta, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp160,88 juta," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Jumat.
Ia mengungkapkan seluruh barang hasil penindakan beserta sopir berinisial "K" dan kernet berinisial "DA" dan sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut, sedangkan mebel dipindahkan ke sarana pengangkut lain.
Baca juga: Bea Cukai Kudus sita 358.560 rokok ilegal
Pengungkapan kasus rokok ilegal pada Jumat (7/10) itu, setelah menerima informasi masyarakat tentang peredaran rokok yang diduga ilegal di wilayah Jepara.
Hasilnya, kata dia, penyisiran yang dilakukan di Jalan Raya Welahan-Demak ditemukan truk sebagaimana yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Raya Welahan-Demak yang mengangkut mebel. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 koli rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dari berbagai merek.
Rokok merupakan barang kena cukai yang dalam pemasaran atau penjualannya harus sudah dilekati pita cukai. Rokok yang ditemukan dalam penindakan kali ini tidak dilekati pita cukai, sehingga dikategorikan sebagai rokok ilegal yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Cukai.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal.
Untuk pengurusan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai tahapan untuk memproduksi rokok secara legal, dapat dilakukan di Bea Cukai Kudus secara mudah dan gratis.
Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp7,3 miliar.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tim gabungan berhasil amankan 451 bungkus rokok ilegal tanpa cukai Jepara
18 December 2025 20:16 WIB
Bea Cukai Kudus berlakukan ultimum remedium pada 14 kasus rokok ilegal Januari hingga Oktober 2025
19 November 2025 14:29 WIB
Bea Cukai Cilacap musnahkan barang ilegal hasil penindakan senilai Rp1,3 miliar
11 November 2025 12:37 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Polda Jateng ungkap komplotan pengoplos elpiji subsidi beromset miliaran rupiah
23 January 2026 18:45 WIB
KPK membawa dua koper dan satu dus dokumen dari rumah dinas Bupati Pati Sudewo
22 January 2026 16:31 WIB
Korlantas Polri kolaborasi dengan Senkom Mitra Polri bangun keselamatan berlalu lintas
21 January 2026 22:07 WIB