
Polisi ingatkan warga jangan tinggalkan kunci saat motor diparkir

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan warga untuk tidak asal memarkir sepeda motor dan pastikan saat parkir kunci kontak sudah diambil serta terkunci dengan aman, sebagai upaya menghindari kasus pencurian.
"Gara-gara parkir, kunci sepeda motor masih tetap menempel akhirnya terjadi kasus pencurian sepeda motor. Total ada lima sepeda motor yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku yang mencuri sepeda motor yang kuncinya masih menempel," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo didampingi Pelaksana tugas Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan dan Kasi Humas Polres Kudus AKP Kusmanto saat konferensi pers ungkap kasus pencurian sepeda motor di Mapolres Kudus, Rabu.
Ia mengungkapkan pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil ditangkap, yakni berinisial FA (26) alias Jambul pada Selasa (14/4) dini hari di Dukuh Bakaran, Desa Piji, Kecamatan Dawe, Kudus. Termasuk lima unit kendaraan hasil kejahatan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian berlangsung di lima tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Sehingga salah satu barang bukti sepeda motor diserahkan ke Polsek Gembong.
Kasus pencurian sepeda motor tersebut, kata dia, memang meresahkan warga di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus. Bersyukur pelakunya berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus berdasarkan laporan terkait pencurian sepeda motor pada 5 April 2026 di Desa Kajar, Kecamatan Dawe.
Aksi pelaku yang berulang kali ini sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Polsek Dawe, Sat samapta Polres Kudus bersama warga bahkan melakukan patroli selama hampir satu minggu untuk mengantisipasi aksi pelaku yang dinilai sudah sangat meresahkan.
AKP Kanzi Fathan mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dalam pasal 476 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
