Purwokerto (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyumas Komisaris Besar Polisi M. Firman L. Hakim menyatakan perusahaan yang melanggar ketentuan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan ditindak.

"Tetap kami tindak. Kemarin kami sudah rapat forkompimda untuk hal itu. Jadi, perusahaan-perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal, kalau mereka bandel akan kami tindak," kata Kapolresta Banyumas di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis.

Terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya akan melihat jenis pelanggarannya terlebih dahulu.

Baca juga: Langgar PPKM, acara hajatan di Boyolali dibubarkan
Baca juga: Wali Kota Hendi tak perintahkan "semprot" tempat makan langgar PPKM

"Kalau administratif, kami beri sanksi administratif. Jika dia sanksi pidana, kami pidanakan," katanya menegaskan.

Oleh karena itu, kata dia, Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto maupun Kepala Kejaksaan Negeri Banyumas saat sekarang selalu ikut dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan PPKM darurat di Kabupaten Banyumas.

Dengan demikian, lanjut dia, jika diperlukan untuk sidang di tempat, hal itu akan dilakukan.

"Makanya, saya bilang ini (PPKM darurat, red.) kerjanya semua pihak. Bukan hanya kerjanya TNI, Polri, dan pemerintah daerah, enggak, ini kerja semua pihak," katanya.

Menurut dia, pihaknya juga telah menertibkan sejumlah kafe dan warung angkringan yang melanggar ketentuan PPKM darurat.

"Apakah harus seperti itu terus? 'Kan enggak. Jadi, tolonglah, saya minta saudara-saudara saya warga Banyumas, ayo dong bantu kami, PPKM bukan hanya pekerjaan TNI, Polri, dan pemerintah daerah, melainkan dilaksanakan oleh warga, dari warga untuk warga, kepada warga, yang hasilnya negara ini sehat, negara ini maju," ujarnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau masyarakat Kabupaten Banyumas untuk bersama-sama melaksanakan PPKM darurat.

Mengenai penyekatan dan penutupan sejumlah ruas jalan di dalam kota Purwokerto selama PPKM darurat, Kapolresta mengatakan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, warga yang boleh lewat hanya yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.

"Selebihnya enggak boleh. Tolonglah, sama-sama menyadari dahulu hal ini. Ini dilaksanakan bukan hanya kepentingan tertentu, melainkan kepentingan yang lebih besar, kepentingan negara kita agar lebih sehat," katanya.
Baca juga: Puluhan pengunjung tempat hiburan di Semarang diangkut petugas karena langgar PPKM

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024