Boyolali (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, membubarkan acara hajatan warga di Dukuh Karanganyar, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis.

Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Boyolali Moch Supriyatin di Boyolali, Kamis, mengatakan dalam acara hajatan itu, jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang.

"Kami Satgas COVID-19 Kabupaten Boyolali bersama Tim Yustisi dari Satpol PP, TNI, dan Polri langsung melakukan survei ke lokasi, dan ternyata benar hajatan tidak menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Tim Satgas COVID-19 telah memperingatkan dan tidak memberikan rekomendasi acara itu, tetapi warga nekat menggelar hajatan di tengah pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, hajatan yang mengundang sekitar 1.200 tamu itu dibubarkan.

"Kami ke lokasi langsung membubarkan," katanya.

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Cepogo Sigit Purwanto mengatakan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada masyarakat, terkait dengan acara yang melibatkan banyak orang.

“Kami sebenarnya telah melaksanakan edukasi kepada warga yang mengadakan hajatan, dan kami tidak akan pernah memberikan rekomendasi. Namun, warga banyak yang tidak patuh," katanya.

Menurut dia, pembubaran hajatan tersebut dilakukan guna menekan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Boyolali.

Dia juga berpesan agar masyarakat selalu patuh aturan dan menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauh kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024