Semarang (ANTARA) - Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pengelola Dapur Satuan Pelaksana Pemberian Gizi (SPPG) Program MBG Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo, karena adanya pelanggaran dalam prosedur yang ditetapkan.
“Benar, dapur MBG Sidomulyo menerima SP 1 dari Satgas MBG Blora Nomor 001/SP/MBG/2025 yang ditetapkan di Blora pada 8 Oktober 2025 oleh Wakil Bupati Blora selaku Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora,” ujar Ketua SPPG MBG Sidomulyo, M. Andrean Wahyu Saputra di Blora, Kamis.
Menurut Andrean, dalam surat tersebut pihaknya diminta segera melakukan perbaikan sistem kerja dan fasilitas sesuai dengan 10 poin temuan serta 10 rekomendasi yang diberikan oleh Satgas MBG.
“Perbaikan wajib diselesaikan maksimal tujuh hari kalender sejak surat diterbitkan. Jika tidak, akan ada tindakan administratif lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Satgas antara lain perbaikan sistem pengelolaan limbah dapur, baik cair maupun padat, agar sesuai dengan ketentuan kesehatan lingkungan, penyediaan fasilitas penampungan dan pengolahan limbah yang memadai agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kemudian, pembersihan dan sterilisasi seluruh peralatan dapur sesuai standar higiene dan sanitasi makanan, serta penataan ulang sistem penyimpanan peralatan agar terhindar dari debu, serangga, dan sumber kontaminasi.
Andrean menambahkan, pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora maupun Koordinator SPPG. Langkah-langkah pembenahan dilakukan dengan penataan ulang dapur, perbaikan freezer, serta penambahan rak penyimpanan bahan pangan.
“Kami berterima kasih atas evaluasi yang diberikan. Dalam catatan Dinkes, ada tujuh poin utama yang harus kami perbaiki dalam waktu tujuh hari. Kami berkomitmen menuntaskannya agar dapur kembali beroperasi sesuai standar,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita, membenarkan bahwa dapur SPPG Sidomulyo memang belum memenuhi standar sanitasi dan tata kelola pangan.
“Dalam hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pelanggaran seperti pengelolaan limbah cair tanpa pengolahan memadai, penumpukan sampah, serta tata letak dapur yang berantakan dan berpotensi menimbulkan kontaminasi silang,” ungkap Artika.
Selain itu, ditemukan pula bahan makanan yang disimpan tidak sesuai prosedur, seperti bahan kering diletakkan di lantai dan bahan beku yang tidak dikelola dengan baik. Jalur keluar-masuk bahan mentah dan matang pun belum dipisahkan.
“Kami telah memberikan teguran keras dan waktu tujuh hari kepada pengelola untuk melakukan perbaikan total. Ini menjadi peringatan bagi seluruh dapur SPPG agar tidak mengabaikan aspek kebersihan dan keamanan pangan,” tegasnya.
Baca juga: Dapur SPPG Polres Blora layani ribuan penerima manfaat program MBG

