Lewat "restorative justice", dua bocah pencuri motor ini dibebaskan dari tuntutan hukum
Minggu, 6 Juni 2021 23:10 WIB
ilustrasi-anak di bawah umur dilaporkan mencuri. (ANTARAFOTO)
Semarang (ANTARA) - Polisi melakukan upaya penyelesaian kasus dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua bocah di bawah umur di Kota Semarang, Jawa Tengah, melalui upaya "restorative justice" atau keadilan restoratif
"Kasusnya sudah ditutup melalui 'restorative justice'," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu.
Menurut dia, kedua tersangka berinisial NDW (14) dan SR (12) yang didampingi orang tuanya sudah dipertemukan dengan korban di Mapolsek Semarang Barat.
Dalam pertemuan itu, kata dia, disepakati jika korban tidak akan menuntut secara hukum dan memaafkan kedua tersangka.
Adapun kedua.pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Pencurian yang dilakukan dua bocah tersebut terjadi pada 30 Mei 2021 di Barbershop Dapper yang berlokasi di Jalam Kenconowungu Tengah, Semarang Barat.
Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor saat berada di tempat itu.
Pencurian itu sendiri terungkap ketika ada warga yang mengenali sepeda motor curiam itu saat dikendarai oleh pelaku di jalan.
Baca juga: "Restorative justice" dalam tiga kaleng cat tembok
Baca juga: Perhutani sepakat damai dengan warga Petahunan Banyumas
"Kasusnya sudah ditutup melalui 'restorative justice'," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar di Semarang, Minggu.
Menurut dia, kedua tersangka berinisial NDW (14) dan SR (12) yang didampingi orang tuanya sudah dipertemukan dengan korban di Mapolsek Semarang Barat.
Dalam pertemuan itu, kata dia, disepakati jika korban tidak akan menuntut secara hukum dan memaafkan kedua tersangka.
Adapun kedua.pelaku juga sudah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Pencurian yang dilakukan dua bocah tersebut terjadi pada 30 Mei 2021 di Barbershop Dapper yang berlokasi di Jalam Kenconowungu Tengah, Semarang Barat.
Kedua pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor saat berada di tempat itu.
Pencurian itu sendiri terungkap ketika ada warga yang mengenali sepeda motor curiam itu saat dikendarai oleh pelaku di jalan.
Baca juga: "Restorative justice" dalam tiga kaleng cat tembok
Baca juga: Perhutani sepakat damai dengan warga Petahunan Banyumas
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Sumarwoto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polisi selesaikan kasus pencurian gabah di Purbalingga lewat RJ setelah korban dan pelaku berdamai
26 February 2026 21:31 WIB
Dari pendidikan politik hingga restorative justice, gagasan Doktor UMS perkuat demokrasi Indonesia
28 January 2026 17:37 WIB
Peacemaker Justice Award 2024: Kades dan Lurah Jadi garda damai di tengah masyarakat
24 November 2025 17:25 WIB
Pameran lukisan Iwan Suhaya jadi momen pencanangan rumah restorative justice Kejari Surakarta
18 October 2025 15:08 WIB
Kejari Semarang beri keadilan restoratif terhadap pencuri sepeda motor
05 March 2025 20:36 WIB, 2025
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kemenag Pati cabut izin Ponpes Ndolo Kusumo buntut kekerasan seksual terhadap santriwati
07 May 2026 20:41 WIB
Polresta Pati : Dugaan pelecehan Ustadz AS pengasuh ponpes pada santri sejak 2020-2024
07 May 2026 19:18 WIB
Mantan Direktur Syariah Bank Jateng didakwa kasus dugaan korupsi Rp27,7 miliar
07 May 2026 19:13 WIB