Tanpa mudik, Lebaran aman dan bebas dari COVID-19
Sejumlah petugas gabungan menghentikan kendaraan yang berasal dari luar daerah di posko bersama satgas kewaspadaan pemudik dan pendatang di Simpang Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/5/2021). Pemerintah Kota Bogor mengikuti peraturan pemerintah pusat mengenai aturan mudik, termasuk mudik lokal atau di kawasan aglomerasi sehingga pada enam titik sekat larangan mudik di Kota Bogor selain melakukan pemeriksaan, petugas akan menanyakan alasan untuk masuk ke Kota Bogor. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/hp.
Kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik 2021 memang ampuh bagi jajaran aparat pemerintahan, seperti ASN, pegawai BUMD, BUMN, TNI, dan Polri karena adanya ancaman surat peringatan hingga instansi tempat bekerja tidak akan menanggung pengobatan jika pegawai yang bersangkutan tertular dan terkena COVID-19.
Namun, sayang bagi masyarakat umum, masih ditemui fenomena masyarakat yang tetap nekat mudik dengan berbagai cara. Ada yang menyelinap di bak belakang truk tertutup terpal, mengunakan sepeda motor melalui jalan tikus, juga ada yang nekat menggunakan motor angin berhari-hari untuk mencapai kampung halaman.
Mudik Lebaran dengan alasan kerinduan kepada orang tua dan kampung halaman menjadi ritual tahunan yang selalu dilakukan para perantau. Dahulu mudik adalah hal biasa. Kini, pada zaman pandemik COVID-19, mudik jadi luar biasa yang bisa menyebabkan "tsunami" penyebaran penularan dan penambahan jumlah penderita. Desa dan kampung tujuan mudik akan menjadi "kantong baru" penyebaran COVID-19 yang bukan tidak mungkin berujung pada kematian.
Namun, masih saja ada masyarakat yang tidak ngeh dan peduli akan bahaya penyebaran COVID-19 akibat mudik. Ini juga disebabkan adanya informasi yang berubah-ubah terkait dengan larangan mudik yang membingungkan dan cenderung memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mudik. Berawal dari larangan mudik, diperbolehkannya mudik dengan batasan aglomerasi atau kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu. Belum lagi informasi mudik dilarang tetapi berwisata diperbolehkan. Namun, kemudian kembali berubah mudik lokal pun dilarang dan ada penyekatan bagi para pemudik, serta perubahan mengenai aturan berwisata.
Terlepas dari kurang lebihnya regulasi, harus muncul kesadaran masyarakat akan bahayanya mudik terhadap penyebaran dan penularan COVID-19 di desa dan kampung tujuan mudik. Mudik akan menjadi media efektif penularan dan penyebaran COVID-19. Mudik akan membawa kesakitan dan kematian. Mudik akan membuat desa dan kampung menjadi episentrum baru penderita COVID-19. Tentu ini semua tidak kita harapkan.
Impian semua orang terus dalam keadaan sehat tidak terkena COVID-19 sehingga dapat menikmati Lebaran dengan aman dan nyaman. Aman bagi diri sendiri serta orang-orang di sekitar kita, agar kita dapat bertemu dengan lebaran-lebaran yang akan datang. Tidak mudik, Lebaran aman dan bebas COVID-19.
Baca juga: ACT Purwokerto salurkan bantuan bagi warga terdampak larangan mudik
Baca juga: Rerie: Pola komunikasi pengendalian COVID-19 harus diperbaiki
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Jateng inventarisasi sedikitnya 346 unit bus untuk Mudik Lebaran 2026 Gratis
07 January 2026 19:51 WIB
Wapres Gibran kunjungan ke Jateng, hadiri perayaan Natal dan pantau arus mudik
25 December 2025 5:59 WIB
Terpopuler - TAJUK
Lihat Juga
Ketahanan malangan guru di daerah 3T: Cahaya dari Putri Solo hingga Kepala Burung
25 November 2025 19:05 WIB