BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan 3 santunan total Rp161 juta
Rabu, 21 April 2021 9:53 WIB
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menyerahkan santunan secara simbolis kepada ahli waris, di PT Star Prima Komplek Pergudangan Diamond Semarang, Selasa 20 April 2021. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Majapahit menyerahkan tiga santunan dengan total Rp161 juta yang terdiri atas santuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Penyerahan santunan dilakukan di PT Star Prima Komplek Pergudangan Diamond Semarang oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Selasa 20 April 2021.
Santunan diterima Siti Chomariah (54) yang merupakan istri dari Suwardi, tenaga kerja PT Star Prima dan didampingi HRD perusahaan Fitri Munfaati.
Suwardi (66) merupakan tenaga kerja dari PT Star Prima yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia saat pulang kerja mengantarkan barang dari Pemalang.
Ikut hadir pada acara tersebut tim pelayanan BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dan pihak perusahaan PT Star Prima.
Baca juga: Lindungi pekerja rentan dan pegawai non-ASN, APEKSI dukung BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan santunan tersebut diserahkan kepada istri selaku ahli waris tenaga kerja, karena merupakan hak ahli waris sebesar Rp161.394.840.
"Kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit mengucapkan belasungkawa dan berharap santunan yang diterima bermanfaat," kata Imron Fatoni.
Dalam kesempatan tersebut Imron Fatoni kembali mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Mari segera lindungi pekerja anda dan diri anda dari risiko kerja pada BPJAMSOSTEK dengan 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada," kata Imron Fatoni.
Fitri Munfaati selaku HRD PT Star Prima menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan proses klaim yang cepat terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, sehingga dapat segera di manfaatkan oleh ahli waris.
Baca juga: Paritrana Awards BPJAMSOSTEK masuki tahap akhir penjurian
Penyerahan santunan dilakukan di PT Star Prima Komplek Pergudangan Diamond Semarang oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Selasa 20 April 2021.
Santunan diterima Siti Chomariah (54) yang merupakan istri dari Suwardi, tenaga kerja PT Star Prima dan didampingi HRD perusahaan Fitri Munfaati.
Suwardi (66) merupakan tenaga kerja dari PT Star Prima yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia saat pulang kerja mengantarkan barang dari Pemalang.
Ikut hadir pada acara tersebut tim pelayanan BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit dan pihak perusahaan PT Star Prima.
Baca juga: Lindungi pekerja rentan dan pegawai non-ASN, APEKSI dukung BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni menjelaskan santunan tersebut diserahkan kepada istri selaku ahli waris tenaga kerja, karena merupakan hak ahli waris sebesar Rp161.394.840.
"Kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Majapahit mengucapkan belasungkawa dan berharap santunan yang diterima bermanfaat," kata Imron Fatoni.
Dalam kesempatan tersebut Imron Fatoni kembali mengingatkan pentingnya perlindungan bagi masyarakat pekerja baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
"Mari segera lindungi pekerja anda dan diri anda dari risiko kerja pada BPJAMSOSTEK dengan 4 Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ada," kata Imron Fatoni.
Fitri Munfaati selaku HRD PT Star Prima menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan proses klaim yang cepat terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan meninggal dunia, sehingga dapat segera di manfaatkan oleh ahli waris.
Baca juga: Paritrana Awards BPJAMSOSTEK masuki tahap akhir penjurian
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit optimalkan layanan digital selama Ramadan
20 February 2026 13:18 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit optimalkan layanan digital selama Ramadan
20 February 2026 13:18 WIB
PLN resmikan HSSE Center, wujudkan operasi distribusi yang green, smart dan resilien
15 February 2026 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan manfaat program ke nelayan Demak
13 February 2026 17:08 WIB
Disnakertrans Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan perkuat sinergi, serahkan santunan ke ahli waris pekerja
12 February 2026 18:38 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan klaim JKM ke ahli waris marbot dan pengurus masjid
12 February 2026 18:11 WIB
Sinergi BPJS Ketenagakerjaan bersama DMI lindungi penggiat masjid dan musala
11 February 2026 23:15 WIB