
Marbot masjid kini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Solo (ANTARA) - Komitmen nyata jaminan sosial ketenagakerjaan bagi unsur Dewan Masjid Indonesia (DMI) kini makin diperkuat lewat langkah strategis.
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara DMI Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan sukses digelar dengan khidmat di Aula Masjid Raya Baiturrahman Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (23/2).
Kegiatan ini menjadi langkah krusial dalam memperluas cakupan perlindungan bagi pengurus masjid, marbot, hingga imam di organisasi DMI.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Teguh Wiyono mengatakan BPJS Ketenagakerjaan gencar memberikan perlindungan sosial bagi marbot masjid dan penggiat keagamaan sebagai pekerja informal.
“Pelaksanaan kerja sama hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Masjid Indonesia tingkat pusat,” katanya.
Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kematian (JKM), bertujuan memberikan rasa aman saat bertugas.
Melalui kerja sama dengan DMI ini, ia berharap seluruh takmir masjid di daerah memahami pentingnya perlindungan terhadap pegiat masjid dan mushalla.
Untuk program perlindungan, para pegiat masjid akan tercover layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta bisa juga ditambah Jaminan Hari Tua (JHT).
Teguh menambahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 menetapkan bahwa penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) diperbolehkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Fatwa ini menegaskan bahwa program JKK dan JKM sesuai prinsip syariah, mendukung perlindungan pekerja.
Dana ZIS dari BAZNAS atau LAZ dapat digunakan untuk iuran pekerja rentan (guru ngaji, ojol, dll) agar terlindungi dari kecelakaan kerja atau kematian.
“Jadi, ini kan lebih memastikan bahwa ketika terjadi risiko, baik itu kecelakaan, kematian. Namun, kami mengimbau kalau memang ada kemampuan untuk lebih sangat baik juga kalau mengikutsertakan dalam program Jaminan Hari Tua,” katanya.
Pewarta: Aris Wasita
Editor:
Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2026
