Purwokerto (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah Prof Dr Margono Soekarjo (RSMS) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah hingga saat ini telah menjalin kerja sama dengan 32 institusi pendidikan, kata Direktur RSMS Purwokerto dr Tri Kuncoro MMR.

"Ini sesuai dengan misi kedua dari RSMS Purwokerto yang merupakan rumah sakit kelas B pendidikan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," katanya di Purwokerto, Jumat.

Tri Kuncoro mengatakan hal itu dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Adendum Perjanjian Kerja Sama RSUD Prof Dr Margono Soekarjo dengan Institusi Pendidikan yang digelar secara daring maupun luring di Aula Serayu, RSMS Purwokerto.

Baca juga: Ruang isolasi RSMS Purwokerto tanpa pasien COVID-19
Baca juga: RSMS Purwokerto melayani pemeriksaan sampel "swab" COVID-19

Menurut dia, misi kedua tersebut berupa menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang kesehatan.

Oleh karena itu, kata dia, dalam penyelenggaraannya sebagai rumah sakit pendidikan wajib memiliki perjanjian kerja sama dengan institusi pendidikan. "Hal ini sesuai dengan Pasal 21-23 Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2015 tentang Rumah Sakit Pendidikan," katanya.

Ia mengatakan RSMS Purwokerto dalam menyelenggarakan pendidikan mengutamakan kualitas pendidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan terhadap masyarakat.

Menurut dia, komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebijakan rumah sakit bahwa RSMS hanya menjalin kerja sama dengan institusi pendidikan yang memiliki akreditasi minimal B.

"Hal ini pula yang mendukung RSMS saat ini memiliki predikat terakreditasi internasional oleh KARS (Komite Akreditasi Rumah Sakit)," katanya.

Tri Kuncoro mengakui dengan adanya pandemi COVID-19, penyelenggaraan pendidikan di rumah sakit pun harus mengalami perubahan.

"Hal ini memang perlu diatur kembali dalam perjanjian kerja sama antara RSMS dan institusi pendidikan, baik dari aspek metode, jumlah peserta didik, maupun aspek biaya," katanya.

Ia mengatakan dalam aspek metode dilakukan kombinasi daring dan praktik dengan modul yang disesuaikan dengan target kompetensi, sedangkan aspek jumlah peserta didik maksimal 50 persen dari kuota saat kondisi normal.

Sementara dari aspek biaya, kata dia, perlu penyesuaian untuk penyediaan alat habis pakai dan bahan habis pakai yang sesuai standar layanan rumah sakit, seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer.

Menurut dia, penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2020. "Ini menunjukkan tata kelola pendidikan RSMS mendasari pada ketentuan yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan atau akuntabel," katanya.

Lebih lanjut, Tri Kuncoro mengatakan saat ini terdapat 32 institusi pendidikan yang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dan adendum perjanjian kerja sama dengan RSMS Purwokerto.

Dari 32 institusi pendidikan tersebut, 15 institusi di antaranya melakukan penandatangan kerja sama dan 17 institusi lainnya melakukan penandatangan adendum perjanjian kerja sama.

Menurut dia, 32 institusi pendidikan tersebut, di antaranya Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Institut Pertanian Bogor, Politeknik Kesehatan (Poltekes) Semarang, Poltekes Surakarta, Poltekes Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta, Universitas Muhammadiyah Semarang, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dan Universitas Riau.

"Penandatangan kerja sama ini dilakukan dengan Fakultas Kedokteran, Kesehatan, Keperawatan, Kebidanan, Gizi, Teknik Komputer, Fisioterapi, Teknik Radiologi, Sanitasi, Rekam Medik, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi yang ada di institusi pendidikan tersebut," paparnya.

Pada kesempatan itu, Tri Kuncoro menyampaikan RSMS Purwokerto akan melakukan penyesuaian tarif layanan rumah sakit mulai 1 Maret 2021.

Menurut dia, penyesuaian tarif layanan tersebut untuk mengakomodasi layanan-layanan baru seperti "telemedicine", pelatihan daring, dan pendidikan.

"Tarif layanan mengalami perubahan khususnya untuk layanan kelas VIP, kelas 1, dan kelas 2 sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 58 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tarif RSUD/RSJD Provinsi Jawa Tengah," katanya.

Kendati demikian, dia mengatakan kenaikan tarif tidak berlaku untuk layanan kelas 3 karena pengaturan tarif layanan kelas 3 masih mendasarkan pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2009.

Selain itu, kata dia, penyesuaian tarif layanan juga tidak menyentuh pasien yang dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai kelas.

"Penyesuaian tarif diiringi dengan peningkatan kualitas layanan rumah sakit, seperti pengantaran obat secara gratis di dalam dan luar wilayah Banyumas, serta fasilitas ruangan yang lebih nyaman," katanya.

Baca juga: RSMS Purwokerto luncurkan layanan telemedis, mudahkan warga saat wabah

 

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024