
Unsoed dorong implementasi KUHAP baru lewat workshop

pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi
Purwokerto (ANTARA) - Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) Purworejo mendorong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui workshop penguatan alternatif pemidanaan bersama Kementerian PPN/Bappenas.
Kegiatan bertajuk “Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah” tersebut berlangsung di Gedung Justitia 6 FH Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP sejak Januari 2026.
Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H. mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menjembatani regulasi dengan praktik di lapangan, termasuk dalam mengawal transformasi sistem pemidanaan di Indonesia.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat menggali berbagai perspektif, berbagi praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata. Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mengimplementasikan alternatif pemidanaan sesuai dengan semangat KUHP dan KUHAP baru yang lebih menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat serta sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Workshop tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas Rezafaraby, S.H., LL.M., Wakil Rektor II Unsoed Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto Adi Suyanto, S.H., M.H., serta perwakilan Satpol PP Kabupaten Banyumas Catur Wahyono, S.H.
Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan mengidentifikasi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus merumuskan model alternatif pemidanaan yang lebih implementatif di tingkat daerah.
Alternatif pemidanaan seperti pidana pengawasan dan kerja sosial dinilai menjadi solusi strategis untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan serta meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.
Diskusi yang berlangsung interaktif juga mengungkap sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan pemahaman aparat, kesiapan kelembagaan, serta perlunya mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur antarinstansi.
Oleh karena itu, diperlukan model kolaborasi yang jelas dan kontekstual antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat guna memastikan implementasi alternatif pemidanaan berjalan efektif.
Melalui workshop tersebut, FH Unsoed berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih implementatif untuk mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru serta memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
