Polisi Banyumas ungkap kasus penempatan pekerja migran ilegal
Senin, 25 Januari 2021 18:01 WIB
Pelaku penempatan tenaga migran Indonesia ilegal, YUN saat menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyumas. ANTARA/HO-Polresta Banyumas
Purwokerto (ANTARA) - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penempatan tenaga migran Indonesia secara ilegal dengan negara tujuan Malaysia.
"Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (21/1) ini, kami mengamankan seorang perempuan berinisial YUN (42), warga Patikraja," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi di salah satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkantor di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada bulan Januari 2020.
Dalam hal ini, YUN yang merupakan kepala cabang perusahaan tersebut diketahui memberangkatkan seorang perempuan berinisial LSA (22), warga Kemranjen, Banyumas, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban LSA terlebih dahulu menginap di rumah YUN selama satu minggu dan diberikan pelatihan terkait adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di negara itu.
Setelah itu, YUN mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara Yogyakarta menuju Batam dan selanjutnya menggunakan kapal ke Malaysia.
"Pelaku memberangkatkan LSA ke Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan dan ketika menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, yang bersangkutan mengatakan jika mereka hendak berlibur sembari menunjukkan tiket perjalanan pergi-pulang," kata Kasatrekrim menambahkan.
Sesampainya di Malaysia, kata dia, YUN bersama korban menemui yang merupakan kenalan pelaku dan akhirnya LSA diantar ke rumah seseorang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan upah sebesar 6.000 ringgit atau setara Rp20 juta.
Akan tetapi sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi keluarga dan tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan negara itu sedang menerapkan "lockdown" ke luar negeri.
"Pihak keluarga bersama pengacaranya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan yang memberangkatkan LSA namun korban belum juga bisa dipulangkan dengan alasan Malaysia sedang menerapkan 'lockdown'," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada pertengahan bulan Januari 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan YUN.
Kendati YUN merupakan kepala cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut, dia mengatakan dalam kasus yang dialami LSA, pelaku bertindak perorangan bukan atas nama perusahaan.
Menurut dia, YUN beserta barang bukti berupa satu set laptop, satu unit telepon pintar, serta satu bundel fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah SD hingga SMA, dan biodata LSA serta satu bundel persyaratan pengajuan paspor kunjungan atas nama korban telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"YUN bakal dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara untuk korban atas nama LSA, hingga saat ini masih berada di Malaysia dan sedang diupayakan untuk pemulangan ke Indonesia," katanya.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di Banyumas Raya
"Dalam kasus yang berhasil diungkap pada Kamis (21/1) ini, kami mengamankan seorang perempuan berinisial YUN (42), warga Patikraja," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi di salah satu perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang berkantor di Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, pada bulan Januari 2020.
Dalam hal ini, YUN yang merupakan kepala cabang perusahaan tersebut diketahui memberangkatkan seorang perempuan berinisial LSA (22), warga Kemranjen, Banyumas, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, korban LSA terlebih dahulu menginap di rumah YUN selama satu minggu dan diberikan pelatihan terkait adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di negara itu.
Setelah itu, YUN mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara Yogyakarta menuju Batam dan selanjutnya menggunakan kapal ke Malaysia.
"Pelaku memberangkatkan LSA ke Malaysia dengan menggunakan paspor kunjungan dan ketika menjalani pemeriksaan petugas Imigrasi, yang bersangkutan mengatakan jika mereka hendak berlibur sembari menunjukkan tiket perjalanan pergi-pulang," kata Kasatrekrim menambahkan.
Sesampainya di Malaysia, kata dia, YUN bersama korban menemui yang merupakan kenalan pelaku dan akhirnya LSA diantar ke rumah seseorang untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga dengan upah sebesar 6.000 ringgit atau setara Rp20 juta.
Akan tetapi sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi keluarga dan tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan negara itu sedang menerapkan "lockdown" ke luar negeri.
"Pihak keluarga bersama pengacaranya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan perusahaan yang memberangkatkan LSA namun korban belum juga bisa dipulangkan dengan alasan Malaysia sedang menerapkan 'lockdown'," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada pertengahan bulan Januari 2021 yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengamankan YUN.
Kendati YUN merupakan kepala cabang perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia tersebut, dia mengatakan dalam kasus yang dialami LSA, pelaku bertindak perorangan bukan atas nama perusahaan.
Menurut dia, YUN beserta barang bukti berupa satu set laptop, satu unit telepon pintar, serta satu bundel fotokopi kartu keluarga, kartu tanda penduduk, ijazah SD hingga SMA, dan biodata LSA serta satu bundel persyaratan pengajuan paspor kunjungan atas nama korban telah diamankan di Markas Polresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
"YUN bakal dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sementara untuk korban atas nama LSA, hingga saat ini masih berada di Malaysia dan sedang diupayakan untuk pemulangan ke Indonesia," katanya.
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPKM di Banyumas Raya
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bupati mengajak PCNU Kabupaten Banyumas turut sosialisasikan UHC "non cut off"
03 April 2026 18:39 WIB
Dindik pastikan kesiapan pelaksanaan TKA SMP dan SD di Banyumas telah matang
03 April 2026 16:14 WIB
Dindik Banyumas tegaskan perlu penanganan serius terhadap anak tidak sekolah
03 April 2026 16:11 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja manfaatkan keringanan iuran 50 persen JKK dan JKM
05 April 2026 20:20 WIB
Tak perlu antre, Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan kini bisa daftar online dan datang sesuai jadwal
02 April 2026 18:37 WIB
Mulai April 2026, iuran ringan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja informal hanya Rp8.400
01 April 2026 16:16 WIB
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB