Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Banyumas kaji penerapan WFH ASN sesuai SE Mendagri

Kamis, 2 April 2026 02:20 WIB
Image Print
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono. ANTARA/Sumarwoto

Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Saat dihubungi wartawan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono di Purwokerto, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya akan mengikuti arahan pemerintah pusat, namun teknis pelaksanaannya masih dibahas dan disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Prinsipnya kami mengikuti arahan atasan, baik dari presiden, menteri, maupun gubernur. Nanti akan kami rapatkan untuk menentukan teknisnya," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi bekerja dari kantor (work from office/WFO) dan bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Dalam edaran itu juga diatur pola kerja WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan publik.

Menurut dia, tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH secara penuh, terutama instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.

"Dinas yang melayani publik tetap harus berjalan. Kemungkinan nanti diatur bergiliran agar layanan tidak terganggu," katanya.

Ia mengatakan penerapan kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong efisiensi, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar dan biaya operasional.

Selain itu, kebijakan WFH diharapkan dapat mempercepat transformasi budaya kerja ASN menjadi lebih efektif dan efisien, serta mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Edaran Mendagri tersebut juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan layanan pemerintahan, meningkatkan kinerja berbasis output, serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.

Menurut dia, Pemkab Banyumas juga akan mendorong penguatan layanan digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, presensi elektronik, dan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) guna mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Edaran Mendagri.

"Keputusan resminya nanti setelah rapat hari Jumat (3/4)," kata Bupati.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026