Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan ajak pekerja manfaatkan keringanan iuran 50 persen JKK dan JKM

Minggu, 5 April 2026 20:20 WIB
Image Print
Ilustrasi - BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan)

Semarang (ANTARA) - Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho mendorong para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) memanfaatkan keringanan iuran 50 persen program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan," katanya, dalam pernyataan, di Semarang, Sabtu.

Program yang berlaku hingga Desember 2026 itu merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja.

Serta, mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan, lewat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU.

Langkah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keringanan iuran itu berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik yang berstatus peserta baru maupun peserta yang telah terdaftar aktif.

Pekerja cukup membayar Rp8.400/bulan selama periode April hingga Desember 2026 sehingga bagi pekerja yang ingin memanfaatkan keringanan iuran selama 9 bulan (April–Desember) cukup membayar iuran sebesar Rp75.600.

Ia memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta dananfaat yang diterima tetap utuh, di antaranya santunan kecelakaan kerja maksimal Rp70 juta.

Perawatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan kematian maksimal Rp42 juta, hingga beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak maksimal Rp174 juta.

Pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kini juga semakin mudah, dapat dilakukan melalui berbagai kanal di antaranya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai mitra pembayaran.

Seperti Indomaret, Alfamart, Kantor Pos, agen perbankan, e-commerce, dompet digital, dan kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Hesnypita menegaskan bahwa kebijakan keringanan iuran itu menjadi momentum penting untuk mendorong pekerja informal segera memiliki perlindungan jaminan sosial.

Program keringanan iuran tersebut merupakan peluang yang sangat baik bagi pekerja sektor informal untuk mendapatkan perlindungan dengan biaya yang sangat terjangkau.

"Kami mengajak seluruh pekerja BPU untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program ini, karena risiko kerja bisa terjadi kapan saja, dan negara hadir untuk memberikan perlindungan," katanya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya di wilayah Jateng dan DIY terus mendorong sosialisasi masif serta kolaborasi dengan berbagai pihak agar semakin banyak pekerja informal terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami juga terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, komunitas, dan sektor informal agar literasi jaminan sosial semakin meningkat, sehingga tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa perlindungan," katanya.



Pewarta:
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026