Batang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melakukan pembatasan aktivitas bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di sejumlah titik hingga pukul 20.00 WIB terkait dengan adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Achmad Fathoni di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan koordinator PKL untuk mematuhi PPKM dengan berjualan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Mulai Kamis malam (14/1) hingga 25 Januari 2021 aktivitas pedagang kaki lima seperti di Alun-Alun dan pedagang makanan di Pendawa Street Food kami batasi hingga pukul 20.00 WIB. Di lokasi itu, kami akan memadamkan aliran listrik atau penerangan pada pukul 21.00 WIB," katanya.
Aturan PPKM ini, kata dia, berlaku juga bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kafe agar menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB.
"Bagi para pelanggar akan kami berikan sanksi mulai peringatan hingga penutupan tempat usahanya," kata Fathoni.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dwi Pranggono mengatakan bahwa untuk kegiatan operasional PKL di shelter Alun-Alun Batang yang semula dibuka mulai pukul 15.00 WIB akan diajukan menjadi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Ya dalam aturan sudah jelas, kegiatan operasional PKL sudah diatur hingga pukul 20.00 WIB. Namun kami berikan tambahan waktu bagi PKL untuk mengemasi barang dagangannya hingga pukul 20.30-21.00 WIB," katanya.
Pedagang makanan di Alun-Alun Batang Amat Subiono alias Jebres mengatakan para pedagang memahami adanya penegasan aturan PPKM sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami memaklumi dan akan mematuhi aturan PPKM itu karena hal ini untuk kepentingan bersama," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Achmad Fathoni di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengumpulkan koordinator PKL untuk mematuhi PPKM dengan berjualan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
"Mulai Kamis malam (14/1) hingga 25 Januari 2021 aktivitas pedagang kaki lima seperti di Alun-Alun dan pedagang makanan di Pendawa Street Food kami batasi hingga pukul 20.00 WIB. Di lokasi itu, kami akan memadamkan aliran listrik atau penerangan pada pukul 21.00 WIB," katanya.
Aturan PPKM ini, kata dia, berlaku juga bagi pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kafe agar menutup usahanya mulai pukul 20.00 WIB.
"Bagi para pelanggar akan kami berikan sanksi mulai peringatan hingga penutupan tempat usahanya," kata Fathoni.
Ia yang didampingi Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Dwi Pranggono mengatakan bahwa untuk kegiatan operasional PKL di shelter Alun-Alun Batang yang semula dibuka mulai pukul 15.00 WIB akan diajukan menjadi pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Ya dalam aturan sudah jelas, kegiatan operasional PKL sudah diatur hingga pukul 20.00 WIB. Namun kami berikan tambahan waktu bagi PKL untuk mengemasi barang dagangannya hingga pukul 20.30-21.00 WIB," katanya.
Pedagang makanan di Alun-Alun Batang Amat Subiono alias Jebres mengatakan para pedagang memahami adanya penegasan aturan PPKM sebagai upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Kami memaklumi dan akan mematuhi aturan PPKM itu karena hal ini untuk kepentingan bersama," katanya.