Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK menyatakan siap memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi COVID-19 termasuk dalam proses pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), karena banyak pihak memprediksi akan terjadi gelombang klaim JHT dalam jumlah tinggi imbas dari tingginya angka PHK dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi yakni dengan Lapak Asik.
Lapak Asik, lanjut Krishna, merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi COVID-19.
Baca juga: Hindari calo, BPJAMSOSTEK permudah klaim JHT dengan Protokol Lapak Asik
Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online, selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.
Krishna menjelaskan prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Melalui protokol tersebut, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Untuk tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT yakni:
1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi COVID-19. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Krishna menambahkan Hal-hal yang harus diperhatikan antara lain: memastikan kelengkapan dokumen yang disyaratkan, tenggat waktu pengiriman dokumen, dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video, ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar.
Krishna mengimbau agar seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama serta untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
"Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur," katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
"Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim dan menjamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK, namun dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta. Untuk saat ini kami mohon pengertian peserta untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya COVID-19. Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia," tutup Krishna.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat menambahkan untuk di Jateng, jumlah pengajukan klaim JHT hingga 22 April 2020 terdapat 109.014 kasus yang dibayarkan dengan nilai Rp791,1 miliar.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: tak ada lonjakan pengajuan klaim JHT di Jateng
Baca juga: Tingkatkan kewaspadaan, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda terapkan SOP COVID-19 dan LAPAK ASIK
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan untuk dapat mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi yakni dengan Lapak Asik.
Lapak Asik, lanjut Krishna, merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik yang diaktifkan sebagai pedoman protokol layanan klaim JHT di kala kondisi pandemi COVID-19.
Baca juga: Hindari calo, BPJAMSOSTEK permudah klaim JHT dengan Protokol Lapak Asik
Melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online, selain mempermudah peserta, juga berdampak positif pada pemutusan rantai penyebaran virus.
Krishna menjelaskan prosedur pengajuan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik sebenarnya memiliki mekanisme dan tahapan yang lebih sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta.
Melalui protokol tersebut, peserta dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Untuk tahapan Protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim JHT yakni:
1. Registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
3. Scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
4. Kirimkan dokumen yang sudah dipindai melalui email ke kantor cabang tujuan yang dipilih paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan.
5. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat (teks) mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
6. Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video.
7. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Krishna mengimbau agar seluruh peserta yang akan melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan bersama serta untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momen tersebut untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
"Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur," katanya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK atau terkait Protokol Lapak Asik, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175, atau melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan akun resmi BPJAMSOSTEK di Facebook BPJS Ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo atau akun Youtube BPJS Ketenagakerjaan youtube bit.ly/LAPAKASIK.
"Kami memahami urgensi peserta dalam mengajukan klaim dan menjamin pelayanan yang kami berikan selalu sesuai dengan standar yang berlaku di BPJAMSOSTEK, namun dengan tetap mengutamakan keamanan dana peserta. Untuk saat ini kami mohon pengertian peserta untuk bersama-sama mendukung program pemerintah dalam mencegah meluasnya COVID-19. Apabila ada hal yang kurang berkenan, agar disampaikan melalui kanal informasi resmi kami yang tersedia," tutup Krishna.
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat menambahkan untuk di Jateng, jumlah pengajukan klaim JHT hingga 22 April 2020 terdapat 109.014 kasus yang dibayarkan dengan nilai Rp791,1 miliar.
Baca juga: BPJAMSOSTEK: tak ada lonjakan pengajuan klaim JHT di Jateng
Baca juga: Tingkatkan kewaspadaan, BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda terapkan SOP COVID-19 dan LAPAK ASIK