Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK)
mengimbau kepada para peserta agar menghindari calo dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah pandemi COVID-19, karena ada kemudahan dengan Protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing untuk menekan penyebaran COVID-19, namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud. Jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami. Jangan sampai peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta," katanya.
Prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini, dapat dilakukan sepenuhnya via online.
Praktik percaloan, tambah Utoh, ditengarai terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK, padahal ada banyak kanal informasi untuk mengetahui langkah pengajuan klaim di antaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
“Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini. Kami tekankan proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktik percaloan sarat dengan penipuan”, tegasnya.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik, tambah Utoh, telah memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data yakni dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protokol Lapak Asik ini sudah didesain agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK melakukan klaim JHT, hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).
“Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas. Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan diri peserta dan keluarga," tutup Utoh
Baca juga: BPJAMSOSTEK: tak ada lonjakan pengajuan klaim JHT di Jateng
Baca juga: BPJAMSOSTEK donasikan gaji karyawan untuk perlindungan relawan medis COVID-19
mengimbau kepada para peserta agar menghindari calo dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah pandemi COVID-19, karena ada kemudahan dengan Protokol layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik).
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Irvansyah Utoh Banja mengatakan BPJAMSOSTEK telah mengakomodir kebutuhan peserta dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing untuk menekan penyebaran COVID-19, namun selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.
“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud. Jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi kami. Jangan sampai peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta," katanya.
Prosedur klaim JHT yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kini, dapat dilakukan sepenuhnya via online.
Praktik percaloan, tambah Utoh, ditengarai terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJAMSOSTEK, padahal ada banyak kanal informasi untuk mengetahui langkah pengajuan klaim di antaranya melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK.
“Praktik calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini. Kami tekankan proses klaim JHT tidak dipungut biaya sepeserpun. Jika memang harus mencairkan dana JHT, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya. Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri, karena praktik percaloan sarat dengan penipuan”, tegasnya.
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, BPJAMSOSTEK terapkan Protokol Lapak Asik
Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik, tambah Utoh, telah memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan aspek keamanan data yakni dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta, protokol Lapak Asik ini sudah didesain agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK melakukan klaim JHT, hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon seluler yang mendukung aplikasi Whatsapp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).
“Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email dan memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas. Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan diri peserta dan keluarga," tutup Utoh
Baca juga: BPJAMSOSTEK: tak ada lonjakan pengajuan klaim JHT di Jateng
Baca juga: BPJAMSOSTEK donasikan gaji karyawan untuk perlindungan relawan medis COVID-19