Purwokerto (ANTARA) - Bupati Banyumas, Achmad Husein, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas berkoordinasi dengan Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas untuk melakukan langkah represif berupa pembubaran kerumunan massa selama darurat COVID-19.
"Saya minta kepala Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim agar mulai hari menyisir serta berkeliling ke seluruh penjuru Banyumas guna membubarkan setiap keramaian di tempat hiburan atau kerumuman massa," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan langkah represif itu diambil karena hingga saat ini masih ada yang keberatan atau tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan massa selama darurat COVID-19.
Selain berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, kata dia, perintah untuk membubarkan kerumunan massa itu tidak berlebihan karena semata-mata untuk keselamatan warga Banyumas secara umum.
Baca juga: Cegah COVID-19, kerumunan warga di Alun-alun Kudus dibubarkan
Baca juga: Polisi bubarkan kerumunan antisipasi COVID-19
"Lebih baik di rumah saja demi menghindari penularan wabah COVID-19. Saya juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Banyumas membuat surat keputusan untuk tim pembubaran massa sampai unit terkecil, misalnya sampai desa dan RT/RW. Apabila diperlukan buatkan SK (Surat Keputusan), saya tanda tangani biar mereka mantap dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, mengatakan, mereka bersama Komandan Kodim 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Candra, Senin malam (23/3), telah melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dan sosialisasi Maklumat Kapolri untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah mereka.
Dalam kegiatan itu, kata dia, petugas gabungan yang terdiri atas personel Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas mendatangi tempat-tempat yang terdapat kerumunan massa seperti warung-warung makan.
Selain menempelkan selebaran berisi Maklumat Kapolri di dinding warung-warung tersebut, kata dia, pihaknya juga menekankan kepada masyarakat Banyumas untuk melaksanakan kebijakan jarak interaksi sosial (social distancing).
"Masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Kalau tidak ada keperluan penting yang mendesak, tidak perlu keluar rumah dan tidak perlu datang ke kerumunan karena itu akan menambah penyebaran virus corona," katanya.
Baca juga: Hindari kerumunan, Pasar Dandangan sambut Ramadhan di Kudus ditiadakan
Baca juga: Ganjar imbau masyarakat Jawa Tengah hindari kerumunan cegah COVID-19
"Saya minta kepala Satpol PP berkoordinasi dengan Polresta dan Kodim agar mulai hari menyisir serta berkeliling ke seluruh penjuru Banyumas guna membubarkan setiap keramaian di tempat hiburan atau kerumuman massa," katanya, di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan langkah represif itu diambil karena hingga saat ini masih ada yang keberatan atau tidak mengindahkan imbauan untuk tidak menggelar kegiatan yang melibatkan massa selama darurat COVID-19.
Selain berdasarkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia, kata dia, perintah untuk membubarkan kerumunan massa itu tidak berlebihan karena semata-mata untuk keselamatan warga Banyumas secara umum.
Baca juga: Cegah COVID-19, kerumunan warga di Alun-alun Kudus dibubarkan
Baca juga: Polisi bubarkan kerumunan antisipasi COVID-19
"Lebih baik di rumah saja demi menghindari penularan wabah COVID-19. Saya juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19 Kabupaten Banyumas membuat surat keputusan untuk tim pembubaran massa sampai unit terkecil, misalnya sampai desa dan RT/RW. Apabila diperlukan buatkan SK (Surat Keputusan), saya tanda tangani biar mereka mantap dalam melaksanakan tugas," katanya.
Sementara itu, Kepala Polresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka, mengatakan, mereka bersama Komandan Kodim 0701/Banyumas Letnan Kolonel Infanteri Candra, Senin malam (23/3), telah melaksanakan kegiatan patroli cipta kondisi dan sosialisasi Maklumat Kapolri untuk antisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 di wilayah mereka.
Dalam kegiatan itu, kata dia, petugas gabungan yang terdiri atas personel Polresta Banyumas dan Kodim 0701/Banyumas mendatangi tempat-tempat yang terdapat kerumunan massa seperti warung-warung makan.
Selain menempelkan selebaran berisi Maklumat Kapolri di dinding warung-warung tersebut, kata dia, pihaknya juga menekankan kepada masyarakat Banyumas untuk melaksanakan kebijakan jarak interaksi sosial (social distancing).
"Masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Kalau tidak ada keperluan penting yang mendesak, tidak perlu keluar rumah dan tidak perlu datang ke kerumunan karena itu akan menambah penyebaran virus corona," katanya.
Baca juga: Hindari kerumunan, Pasar Dandangan sambut Ramadhan di Kudus ditiadakan
Baca juga: Ganjar imbau masyarakat Jawa Tengah hindari kerumunan cegah COVID-19