Logo Header Antaranews Jateng

Polisi bekuk komplotan gendam yang beraksi di Mall Artos Magelang

Kamis, 23 April 2026 07:41 WIB
Image Print
Waka Satreskrim Polresta Magelang Toyib Riyanto memberikan penjelasan kepada wartawan di Magelang, Rabu (22/4/2026) ANTARA/Heru Suyitno

Magelang (ANTARA) - Pihak Polresta Magelang membekuk komplotan gendam atau hipnotis yang beraksi di Mall Artos Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan korban seorang perempuan yang mengalami kerugian berupa empat item perhiasan.

Waka Satreskrim Polresta Magelang Toyib Riyanto di Magelang, Rabu, menyampaikan, pengungkapan kasus ini secara kebetulan, para pelaku kembali datang ke Mall Artos dengan tujuan yang sama. Namun, mereka masuk ke dalam mall secara terpisah.

Keberadaan para pelaku berhasil dikenali oleh petugas keamanan mall melalui rekaman CCTV. Pihak sekuriti kemudian mengamankan salah satu terduga pelaku dan segera menghubungi Polsek Mertoyudan.

Ia menuturkan, petugas dari Polsek Mertoyudan yang tiba di lokasi langsung melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat dalam tindak pidana gendam yang terjadi pada November 2025.

Saat satu pelaku diamankan, tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri. Aparat kepolisian kemudian melakukan pengejaran hingga rest area di wilayah Tol Tegal, dan berhasil mengamankan mereka.

Dalam pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku hanya melakukan aksi kejahatan di wilayah Magelang dan Semarang. Namun, Tim Resmob dari wilayah Solo juga telah berkoordinasi untuk mencocokkan kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di daerah tersebut.

Dari pengakuan tersangka, katanya di wilayah Semarang mereka juga sempat mendapatkan kartu ATM milik korban dan membobol untuk mengambil uang.

Ia menuturkan, modus operandi yang digunakan pelaku tergolong rapi. Pelaku utama berinisial DS mendekati korban yang sedang berbelanja bersama anak-anaknya dengan berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik. Setelah itu, pelaku lain berinisial H berpura-pura tidak mengenal DS dan ikut terlibat dalam percakapan.

Korban kemudian diajak ke area food court, di mana pelaku menunjukkan benda yang disebut sebagai batu merah delima yang diklaim memiliki khasiat pengobatan. Pelaku juga menyebut korban terkena guna-guna dan perlu diobati, dengan syarat melepas seluruh perhiasan.

Dalam kondisi tidak sadar, katanya, korban mengikuti arahan pelaku, melepas perhiasan dan menyimpannya di dalam tas. Saat perhatian korban dialihkan, pelaku lain mengambil perhiasan tersebut dan kemudian melarikan diri.

Korban berinisial M (44) warga Candimulyo, Kabupaten Magelang baru menyadari kejadian tersebut setelah para pelaku pergi. Dari kejadian itu, korban kehilangan seluruh perhiasannya berupa dua gelang, kalung dan cincin dengan total berat 22 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka hanya berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, karena hasil kejahatan telah dijual dan uangnya sudah habis digunakan. Para pelaku diketahui menjual perhiasan tersebut di wilayah Salatiga dengan nilai sekitar Rp20 juta sebelum melarikan diri ke arah Tangerang.

Dua pelaku utama yang diamankan adalah DSm (48) warga Pagaralam, Sumatera Selatan, dan H (48) warga Klaten. Sementara itu, tiga orang lain yang turut diamankan saat penangkapan di rest area berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam aksi kejahatan pada 3 November 2025.

Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan ini di wilayah lain.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026