
BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan pekerja renovasi RTLH di Banyumas

Banyumas (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang terlibat dalam kegiatan renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sertifikat kepesertaan program BPJAMSOSTEK tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari didampingi Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono dalam acara Peluncuran Penanganan Rumah Tidak Layak Huni "Mbongkar Tabag Miwiti Pegawean RTLH" APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2026 di Desa Besuki, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Selasa.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang terlibat penanganan RTLH.
“Terima kasih kepada BPR BKK Purwokerto dan BPJS Ketenagakerjaan sehingga para pekerja yang terlibat dalam perbaikan RTLH ini mendapatkan perlindungan,” katanya.
Ia mengatakan pemberian perlindungan bagi pekerja perbaikan RTLH merupakan langkah baru, khususnya untuk program berbasis APBD di wilayah Jawa Tengah.
Menurut dia, seluruh pekerja yang terlibat dalam proses perbaikan rumah, baik yang dibayar maupun yang bergotong royong, akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini hal yang baru, mungkin yang pertama di Jawa Tengah. Pekerja yang terlibat didaftarkan dan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembiayaan dibantu oleh BKK,” katanya menegaskan.
Ia mengatakan iuran perlindungan tersebut relatif kecil karena hanya Rp43 ribu, namun mampu memberikan jaminan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Semua yang bekerja di proyek perbaikan RTLH itu terdaftar dan terlindungi. Ini akan terus kami upayakan untuk berlanjut,” kata Bupati.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwokerto Vinca Meitasari mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diberikan kepada seluruh pekerja yang terlibat dalam perbaikan RTLH di Banyumas
“Jadi kalau terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, nanti ada santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” katanya menjelaskan.
Dia mengatakan pendanaan perlindungan tersebut berasal dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) melalui kerja sama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas.
Menurut dia, skema perlindungan pekerja RTLH tersebut merupakan yang pertama di Jawa Tengah, bahkan tidak menutup kemungkinan belum ada daerah lain di Indonesia yang menerapkannya.
“Setahu saya (di daerah lain) belum ada, secara nasional baru Banyumas, karena dari sisi penganggaran belum dimasukkan. Dari anggaran (renovasi RTLH) yang sebesar Rp20 juta per unit itu belum dimasukkan perlindungan untuk tukangnya,” kata dia menjelaskan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Kabupaten Banyumas Sakty Suprabowo mengakui Dinperkim tengah merintis skema perlindungan tenaga kerja khusus untuk kegiatan rehabilitasi RTLH.
Menurut dia, selama ini perlindungan tenaga kerja lebih banyak diterapkan pada sektor jasa konstruksi oleh kontraktor maupun pengembang, sedangkan untuk kegiatan RTLH yang bersifat swadaya masih belum optimal.
Ia mengharapkan skema tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan perbaikan RTLH, sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan program RTLH di Kabupaten Banyumas.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan manfaat perlindungan BPJS ketenagakerjaan
Pewarta: Sumarwoto
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
