Kudus (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mendatangi kerumunan massa di berbagai tempat di Kabupaten Kudus untuk diberikan pengertian agar membubarkan diri guna mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
"Kami sudah melakukan imbauan kepada masyarakat yang kebetulan bergerombol, khususnya di Alun-alun Kudus pada Senin (23/3) malam untuk membubarkan diri guna menghindari terjadinya penularan COVID-19," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pemerintah sudah memberikan imbauan agar tidak membuat kerumunan atau kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Baca juga: Kapolres Banjarnegara imbau masyarakat tidak berkerumun
Baca juga: Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun
Untuk itulah, lanjut dia, Polres Kudus menindaklanjutinya dengan mendatangi kerumunan massa atau masyarakat yang sedang nongkrong dan mengingatkan agar mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan untuk turut mengantisipasi agar virus tersebut tidak menular di antara kerumunan massa," ujarnya.
Ia mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran untuk membubarkan kerumunan massa, tidak hanya di kawasan Alun-alun Kudus, melainkan lokasi lain yang memang menjadi pusat kerumunan massa setiap malam harinya agar memahami di tengah mewabahnya virus corona lebih baik berdiam diri di rumah hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.
Untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong masyarakat, jajaran Polres Kudus akan memantau secara rutin untuk memberikan imbauan agar tidak ada kumpul-kumpul.
Polres Kudus juga tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, mulai dari acara hajatan, pengajian, arisan maupun acara organisasi untuk ditiadakan sampai nanti perkembangan lebih lanjut.
Selain mendatangi langsung, Polres Kudus juga menempelkan selebaran soal imbauan kepada masyarakat di sejumlah lokasi mulai di kawasan GOR Wergu Kudus, tempat usaha warung makan serta tempat-tempat lainnya.
"Kami sudah melakukan imbauan kepada masyarakat yang kebetulan bergerombol, khususnya di Alun-alun Kudus pada Senin (23/3) malam untuk membubarkan diri guna menghindari terjadinya penularan COVID-19," kata Kapolres Kudus AKBP Catur Gatot Efendi di Kudus, Selasa.
Ia mengungkapkan pemerintah sudah memberikan imbauan agar tidak membuat kerumunan atau kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak.
Baca juga: Kapolres Banjarnegara imbau masyarakat tidak berkerumun
Baca juga: Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun
Untuk itulah, lanjut dia, Polres Kudus menindaklanjutinya dengan mendatangi kerumunan massa atau masyarakat yang sedang nongkrong dan mengingatkan agar mematuhi imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan aktivitas di luar rumah (social distancing) demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Masyarakat diharapkan untuk turut mengantisipasi agar virus tersebut tidak menular di antara kerumunan massa," ujarnya.
Ia mengungkapkan lokasi yang menjadi sasaran untuk membubarkan kerumunan massa, tidak hanya di kawasan Alun-alun Kudus, melainkan lokasi lain yang memang menjadi pusat kerumunan massa setiap malam harinya agar memahami di tengah mewabahnya virus corona lebih baik berdiam diri di rumah hingga menunggu perkembangan lebih lanjut.
Untuk memantau lokasi yang sering dijadikan tempat nongkrong masyarakat, jajaran Polres Kudus akan memantau secara rutin untuk memberikan imbauan agar tidak ada kumpul-kumpul.
Polres Kudus juga tidak akan memberikan izin kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, mulai dari acara hajatan, pengajian, arisan maupun acara organisasi untuk ditiadakan sampai nanti perkembangan lebih lanjut.
Selain mendatangi langsung, Polres Kudus juga menempelkan selebaran soal imbauan kepada masyarakat di sejumlah lokasi mulai di kawasan GOR Wergu Kudus, tempat usaha warung makan serta tempat-tempat lainnya.