Polri akan bubarkan warga yang masih berkerumun

Senin, 23 Maret 2020 15:36 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan Polri bersama TNI akan membubarkan masyarakat yang masih tidak mengindahkan imbauan Pemerintah agar bekerja dari rumah dan menjaga jarak demi menekan penularan virus COVID-19.

Iqbal menyebut 460 ribu personel Polri dikerahkan terkait hal itu.

"Ada 460 ribu personel Polri serentak bergerak atas perintah Kapolri melalui Maklumat Kapolri. Lebih dari 500 polres, 5.000 polsek bergerak untuk melakukan tindakan kemanusiaan, upaya persuasif humanis, untuk menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang masih terlihat berkumpul, berkerumun meski cuma ngopi di kafe," kata Irjen Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Upaya pembubaran ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang diterbitkan menyusul semakin cepatnya penyebaran penularan virus COVID-19 di Indonesia.

"Polri tidak ingin akibat berkerumun apalagi cuma kongkow-kongkow, penyebaran virus bertambah," katanya.

Baca juga: Polda Jawa Barat bakal bubarkan keramaian guna cegah COVID-19

Iqbal pun menyebut, bila ada masyarakat yang tidak mematuhi petugas Polri akan diproses hukum.

"Apabila masih ada masyarakat membandel, tidak mengindahkan perintah personel yang bertugas untuk kepentingan bangsa dan negara, kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP dan Pasal 216 dan 218. Jadi intinya bisa dipidana‎," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Pasal 212 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Iqbal pun berharap masyarakat mengindahkan imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah wabah COVID-19.

Sebelumnya pada Kamis 19 Maret 2020, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus COVID-19.

Ada enam poin yang ditekankan dalam maklumat itu.

Dalam maklumat disebutkan bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto) dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis;
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta,
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa.
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran covid-19.
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

Baca juga: Prabowo minta masyarakat ikuti imbauan pemerintah untuk cegah corona

Baca juga: Pemkot Kupang bagikan cairan pembersih tangan kepada 23 rumah ibadah

Baca juga: Polda Lampung akan tindak tegas penyebar hoaks terkait virus corona


 


Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor : Mugiyanto
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Aktor Iqbal Pakula meninggal dunia tadi subuh

25 April 2023 12:26 Wib, 2023

Anggota Ditnarkoba Polda Jateng rusak mobil sendiri di Kendal

16 February 2023 15:31 Wib, 2023

Anggota Polres Brebes diduga bunuh diri di pos lantas exit tol Brebes Timur

14 February 2023 20:29 Wib, 2023

Polda Jateng minta jangan mudah sebar info penculikan dari medsos

02 February 2023 22:39 Wib, 2023

Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron

20 January 2023 13:32 Wib, 2023
Terpopuler

Prakiraan cuaca Semarang hari ini

PERISTIWA - 12 December 2024 7:46 Wib

500 pembalap sepeda ikuti Criterium Open Championship Cilacap

OLAHRAGA - 14 December 2024 17:41 Wib

Kemendagri sedang susun desain besar otonomi daerah

NASIONAL - 9 jam lalu

Andika-Hendi gugat hasil Pilkada Jateng ke MK

PERISTIWA - 12 December 2024 8:09 Wib

Pemkab Temanggung pantau stok - harga sembako jelang Nataru

EKONOMI - 14 December 2024 20:14 Wib