Dua ASN di Kudus dipecat, dua turun pangkat karena nikah siri
Selasa, 11 Februari 2020 21:38 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Dua aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat, sedangkan dua ASN lainnya diturunkan pangkat karena nikah siri.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang yang dipecat berinisial WN dan AS.
Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sementara dua ASN lainnya, yakni berinisial A diturunkan golongannya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri.
Sanksi indisipliner terhadap A dan SR yang diturunkan pangkatnya berjalan selama kurun waktu 3 tahun.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka gaji dan tunjangannya juga akan disesuaikan.
Ia mengakui kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020.
Selain keempat ASN tersebut, kata dia, masih ada dua ASN yang sedang dalam proses pengajuan sanksi di Kemendagri.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno di Kudus, Selasa, dari keempat ASN tersebut, dua orang yang dipecat berinisial WN dan AS.
Untuk AS, lanjut dia, dijatuhi sanksi karena terbukti secara sah melakukan suap jabatan dan sudah ada keputusan hukum tetap dari pengadilan, sedangkan WN dijatuhi sanksi karena terbukti mangkir kerja selama lebih dari seratus hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN disebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.
Sementara dua ASN lainnya, yakni berinisial A diturunkan golongannya dari IVC ke IVB, sedangkan berinisial SR diturunkan dari IIID ke IIIC karena keduanya terlibat pernikahan siri.
Sanksi indisipliner terhadap A dan SR yang diturunkan pangkatnya berjalan selama kurun waktu 3 tahun.
Dengan adanya sanksi tersebut, maka gaji dan tunjangannya juga akan disesuaikan.
Ia mengakui kasus keduanya memang terjadi sudah lama, namun keputusan resmi baru turun 1 Februari 2020.
Selain keempat ASN tersebut, kata dia, masih ada dua ASN yang sedang dalam proses pengajuan sanksi di Kemendagri.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
ASN pengguna mobil dinas saat lebaran di Pemkab Temanggung diberi sanksi TPP
25 March 2026 15:41 WIB
Gubernur Jateng meminta jajaran ASN jangan kendor layani masyarakat usai Lebaran
25 March 2026 12:55 WIB
Pemkab Batang perketat pengawasan THR kepada ASN dan pekerja agar tepat waktu
11 March 2026 8:49 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi gandeng KP2MI pantau pekerja migran asal Jateng di Timur Tengah
06 March 2026 10:30 WIB