Semarang (ANTARA) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo segera memanggil sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran ke aliran Sungai Bengawan Solo sebagai bentuk keseriusan penanganan kasus tersebut.

Kendati demikian, Gubernur Ganjar saat dikonfirmasi di Semarang, Minggu, mengaku belum dapat memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pencemaran aliran Sungai Bengawan Solo itu, termasuk sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, didapat indikasi beberapa potensi penyebab pencemaran, yakni industri tekstil, peternakan babi, dan alkohol.

"Indikasi itu yang kemarin terkumpul. Kita lihat nanti prosesnya seperti apa, apakah faktor kesengajaan atau yang lain, nanti kita akan panggil mereka," ujarnya.

Orang nomor satu di Jateng itu, menyebutkan bahwa sampai saat ini tim gabungan terus berupaya mengumpulkan data di lapangan terkait tercemarnya aliran Sungai Bengawan Solo.

Baca juga: Pemprov Jateng turunkan tim atasi pencemaran Bengawan Solo

Tim tidak hanya terdiri atas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng, namun beberapa kabupaten/kota di sepanjang aliran sungai juga dilibatkan.

"Tim DLHK sudah turun, dibantu Pemkab Blora, Solo, Karanganyar, Sukoharjo, dan beberapa di Wonogiri. Tim sudah mengumpulkan beberapa sampel air, lalu Dinas ESDM kami minta 'checking' dan sudah terkumpul hasilnya," katanya.

Rencananya, lanjut Ganjar, pekan depan semua hasil temuan dari tim akan dirapatkan dan setelah itu akan diambil tindakan-tindakan sesuai hasil temuan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala DLHK Provinsi Jateng Ammy Rita mengungkapkan Sungai Bengawan Solo tercemar limbah dari industri kecil alkohol, batik, dan peternakan babi.

Selain itu, dari hasil investigasi DLHK Jateng juga ditemukan adanya dugaan industri besar yang ikut mencemari aliran Sungai Bengawan Solo.

Disinggung mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan Pemprov Jateng kepada perusahaan dan industri kecil yang mencemari Sungai Bengawan Solo, Ammy mengatakan ada banyak proses yang harus dilalui, sedangkan pihaknya tidak mungkin melakukan tindakan tanpa proses dan tahapan yang ada.

"Itu (pemberian sanksi, red.) ada tahapannya, tidak bisa langsung menutup pabrik, harus diselidiki dulu, dicarikan bukti baru diambil tindakan. Tindakan pun harus bertahap, mulai peringatan, pemberian teguran hingga pencabutan izin," ujarnya.

Baca juga: Ganjar-Khofifah bersama atasi pencemaran di Sungai Bengawan Solo
Baca juga: Pencemaran Sungai Bengawan Solo kian Parah
Baca juga: IPA Semanggi belum normal berproduksi, setelah pencemaran limbah

Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024