Dua anak perusahaan Pura Group digugat Rp500 miliar
Senin, 28 Oktober 2019 19:29 WIB
Sidang gugatan hak cipta terhadap dua anak perusahaan Pt Pura Group di PN Semarang, Senin. ANTARA/ I.C.Senjaya
Semarang (ANTARA) - Dua anak perusahaan PT Pura Group, masing-masing PT Pura Nusapersada dan PT Pura Baturama, digugat ke Pengadilan Negeri Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, kedua anak perusahaan PT Pura Group tersebut digugat oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan.
Baca juga: Pura Group Kudus santuni 1.150 anak yatim
Kuasa hukum Kasim Tarigan, Andreas SH mengatakan kasus tersebut berawal ketika kliennya menciptakan suatu pengaman untuk cukai rokok.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, ciptaan kliennya tersebut banyak dipalsukan.
Menurut dia, karena banyak dipalsukan, kliennya membuat karya tulis tentang ciptaannya itu yang diberi judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yang selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 021812.
PT Pura Nusapersada, kata dia, diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996.
Baca juga: Pura Kudus Tingkatkan Kapasitas Cetak Kartu Sakti
Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tidak.pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut.
"Sejak 2005, penggugat sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan dari tergugat," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suwanto tersebut.
Bahkan, kata dia, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI.
"Penggugat sudah mengajukan blokir ke Ditjen HKI, namun tetap terjadi pengalihan hak," katanya.
Selain dua anak perusahaan PT Pura Group, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut uang ganti rugi Rp500 miliar yang merupakan pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.
Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang ini sudah memasuki tahap pembuktian dari kedua pihak.
Pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan sejumlah ahli untuk membuktikan kebenaran dalam perkara ini.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, kedua anak perusahaan PT Pura Group tersebut digugat oleh pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok Kasim Tarigan.
Baca juga: Pura Group Kudus santuni 1.150 anak yatim
Kuasa hukum Kasim Tarigan, Andreas SH mengatakan kasus tersebut berawal ketika kliennya menciptakan suatu pengaman untuk cukai rokok.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, ciptaan kliennya tersebut banyak dipalsukan.
Menurut dia, karena banyak dipalsukan, kliennya membuat karya tulis tentang ciptaannya itu yang diberi judul Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau atau Rokok yang selanjutnya didaftarkan ke Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor 021812.
PT Pura Nusapersada, kata dia, diketahui mencetak dan menggabungkan cukai rokok dengan hologram sejak tahun 1996.
Baca juga: Pura Kudus Tingkatkan Kapasitas Cetak Kartu Sakti
Penggugat sebagai pencipta hologramisasi atau kinegramisasi pita cukai tembakau atau rokok ternyata tidak.pernah memperoleh royalti atas ciptaannya tersebut.
"Sejak 2005, penggugat sudah berupaya menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Namun tidak ada tanggapan dari tergugat," katanya usai sidang yang dipimpin Hakim Ketua Edi Suwanto tersebut.
Bahkan, kata dia, penggugat justru kehilangan hak ciptanya yang sudah didaftarkan di Ditjen HKI.
"Penggugat sudah mengajukan blokir ke Ditjen HKI, namun tetap terjadi pengalihan hak," katanya.
Selain dua anak perusahaan PT Pura Group, penggugat juga menyertakan Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pihak yang digugat.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut uang ganti rugi Rp500 miliar yang merupakan pengganti royalti yang harus dibayarkan oleh PT Pura selama periode 2005 hingga 2019.
Persidangan di Pengadilan Negeri Semarang ini sudah memasuki tahap pembuktian dari kedua pihak.
Pihak penggugat maupun tergugat menyiapkan sejumlah ahli untuk membuktikan kebenaran dalam perkara ini.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Potensi besar VKTR bangun ekosistem industri kendaraan listrik nasional di Jateng
11 May 2026 20:09 WIB
Koperasi Desa Merah Putih di Klaten terima 50 mobil pikap tahap pertama dari Agrinas
04 May 2026 14:33 WIB
Kudus kirim 9 ton bahan bakar alternatif dari residu sampah ke PT Semen Indonesia
29 April 2026 10:15 WIB
DPR dorong skema jangka panjang penyelenggaraan haji saat kunjungi PT Halalan Thoyyiban
23 April 2026 17:29 WIB
Peringati Hari Bumi Sedunia PT TWB tanam 100 pohon gayam di bantaran Sungai Sileng
22 April 2026 16:30 WIB
Terpopuler - Insiden
Lihat Juga
Polda Jateng terjunkan tim selidiki tabrakan Argo Bromo Anggrek dan mobil di Gr
03 May 2026 16:58 WIB