Logo Header Antaranews Jateng

Komut Sritex Iwan Setiawan bantah terlibat susun skenario pailit

Senin, 27 April 2026 21:39 WIB
Image Print
Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah terhadap PT Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Komisaris Utama (Komut) PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah, membantah terlibat dalam skenario pailit terhadap bekas perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara itu.

"Tentang adanya skenario pailit terhadap PT Sritex, sungguh jauh dari nalar kewajaran," kata Iwan Setiawan saat menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Selama menjalani permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kata dia, perusahaan berupaya untuk tetap berjalan.

Terdakwa mengaku dituduh melakukan rekayasa PKPU dan tidak pernah terlibat dalam penanganannya.

Ia menyebut seluruh permasalahan PKPU yang dihadapi PT Sritex ditangani oleh tim dari bagian keuangan di bawah Direktur Keuangan.

Iwan Setiawan juga membantah terlibat dalam pembuatan laporan keuangan yang direkayasa.

Ia mengaku tidak pernah terlibat dalam teknis pembuatan laporan keuangan perusahaan.

"Saya tidak pernah melihat langsung bentuk fisik mutasi keuangan, tidak pernah menyurih untuk membuat invois fiktif," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon itu.

Ia kembali menegaskan seluruh penyusunan laporan keuangan merupakan ranah tim keuangan yang berada di bawah Direktur Keuangan.

Dalam pembelaannya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, keduanya terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut hukuman 16 tahun penjara.

Kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang totalnya mencapai Rp1,3 triliun.



Pewarta:
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2026