Magelang (ANTARA) - Tim dari DPRD Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat kunjungan kerja ke Kota Magelang untuk belajar tentang peraturan daerah pengawasan peredaran minuman beralkohol di kota itu.

"Maksud dan tujuan kami datang ingin 'sharing' tentang minuman keras karena Kota Magelang sudah memiliki perda tentang peredaran atau pengawasan miras," kata salah satu koordinator rombongan DPRD Manokwari, Romer Tapilatu dalam keterangan tertulis Humas Pemkot Magelang di Magelang, Selasa.

Rombongan dengan anggota tujuh orang itu diterima Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Magelang Singgih Indri Pranggana di Ruang Sidang, Lantai 2 Kantor Sekretaris Daerah Kota Magelang, Senin (8/7).

Ia mengatakan adanya sedikit kesamaan perda di Kota Magelang itu dengan yang akan disusun DPRD Manokwari pada tahun ini.

Di daerahnya, ujarnya, ada perda tentang pelarangan minuman beralkohol akan tetapi dibatalkan oleh pemerintah pusat melalui surat gubernur.

Ia menyatakan tentang pentingnya melindungi generasi muda dari minuman beralkohol.

"Oleh karena itu, mengapa sampai kita harus memproteksi hal ini. Kami ingin generasi kami itu berkepanjangan karena tanpa kami Indonesia tidak punya 'pelangi'. Komitmen kami untuk melaksanakan perda ini. Kami sudah membahas beberapa tahap bulan lalu. Kami optimis segera menetapkan," katanya.

Pihaknya juga ingin mengetahui apakah di Kota Magelang, perda minuman beralkohol itu dapat melindungi dan berdampak secara cukup bagi kehidupan masyarakat. 

Singgih Indri Pranggana menjelasakan bahwa pemkot setempat membatasi perizinan peredaran minuman beralkohol.
 
"Soal perizinan penjualan miras (minuman keras atau minuman beralkohol, red.) kami batasi, di hotel berbintang saja harus ada tempat khusus. Tidak secara normatif saja tapi kami betul-betul cek ke lokasi. Kalau melanggar kami tertibkan bersama polisi," katanya.

Berkaitan dengan Perda Kota Magelang, katanya, pada prinsipnya mengacu pada UU Nomor 12/2011 dan UU Nomor 23/2014 tentang kewenangan pemerintah daerah di mana dalam pengaturan sanksi disebutkan paling lama kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Berkaitan dengan hal itu, sempat dibahas adanya denda minimal walaupun secara ketentuan pidana menjadi ranah hakim. 

"Tujuannya untuk memberikan efek jera, ketika pelaku diketahui melanggar kita bisa tindak pidana ringan atau sidang cepat, tidak perlu ke pengadilan, kita berikan denda minimal Rp20 juta. Bahasanya dimiskinkan. Kita sudah laksanakan sejak 2016," katanya. 

Terkait dengan penjualan minuman beralkohol, katanya, pada Perda Kota Magelang hanya memberikan atau mencantumkan pasal bahwa penjualannya hanya boleh di tempat tertentu. 

"Ketentuan ini pun tidak dituangkan secara eksplisit, karena pemerintah pusat sendiri tidak melarang adanya penjualan minuman beralkohol," katanya. (hms)


 

Pewarta : Hari
Editor : Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024