74 WNI ilegal ditahan di Malaysia
Sabtu, 25 Mei 2019 10:04 WIB
Penahanan WNI ilegal. (KOSMO/ANTARA Foto)
Kuala Lumpur (ANTARA) - Maritim Malaysia (APMM) Perak menahan 74 WNI ilegal atau pendatang asing tanpa izin ketika melakukan patroli Operasi Sayang di Pulau Jarak, Jumat.
Direktur Maritim Negeri Perak, Kapten Wan Mat Wan Abdullah, kepada media setempat mengatakan semua yang ditahan merupakan warga Indonesia berusia 11 bulan hingga 53 tahun.
Mereka ditahan oleh KM Marlin di selatan Pulau Jarak kira-kira pukul 13:50 petang.
“Saat patroli dilakukan di kawasan tersebut, pihak kami melihat sebuah boat barter trade dalam keadaan mencurigakan,” katanya.
Ketika Maritim Malaysia menghampiri boat tersebut tiga orang yang diduga tekong dan kru boat telah terjun ke laut untuk menyelamatkan diri.
APMM telah melakukan pencarian tetapi hanya seorang yang ditemukan, sedangkan dua orang korban masih belum ditemukan.
Menurut Wan Mat, ketika pemeriksaan dilakukan, WNI yang berada di dalam boat tersebut bersembunyi di dalam petak-petak yang dijadikan tempat persembunyian semasa pelayaran.
“Mereka terdiri dari 57 laki-laki dan 15 perempuan serta dua kanak-kanak dalam perjalanan ke Tanjung Balai,” katanya.
APMM juga menemukan sejumlah besar tas pakaian, paspor, dan keperluan pribadi yang dipercayai untuk persiapan pulang menyambut hari raya.
Semua WNI dibawa ke Pusat Tahanan Vesel Kampung Bharu dan kasusnya diproses di bawah Akta Imigresen 1959 dan Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludunpan Imigran 2007.
Wan Mat mengatakan dalang sindikat penyelundupan keluar atau masuk migran ini dipercayai warga Malaysia dan warga Indonesia yang menetap di Lokawi.
“Mereka mengambil keuntungan yang besar dengan mengenakan bayaran dari RM1.000 hingga RM1.500 per orang tanpa memikirkan keselamatan penumpang,” katanya.
Wan Mat juga menasihati mereka yang ingin pulang ke negara asal agar menggunakan cara yang sah (mengikuti undang-undang) dan dapat pulang dengan selamat.
Direktur Maritim Negeri Perak, Kapten Wan Mat Wan Abdullah, kepada media setempat mengatakan semua yang ditahan merupakan warga Indonesia berusia 11 bulan hingga 53 tahun.
Mereka ditahan oleh KM Marlin di selatan Pulau Jarak kira-kira pukul 13:50 petang.
“Saat patroli dilakukan di kawasan tersebut, pihak kami melihat sebuah boat barter trade dalam keadaan mencurigakan,” katanya.
Ketika Maritim Malaysia menghampiri boat tersebut tiga orang yang diduga tekong dan kru boat telah terjun ke laut untuk menyelamatkan diri.
APMM telah melakukan pencarian tetapi hanya seorang yang ditemukan, sedangkan dua orang korban masih belum ditemukan.
Menurut Wan Mat, ketika pemeriksaan dilakukan, WNI yang berada di dalam boat tersebut bersembunyi di dalam petak-petak yang dijadikan tempat persembunyian semasa pelayaran.
“Mereka terdiri dari 57 laki-laki dan 15 perempuan serta dua kanak-kanak dalam perjalanan ke Tanjung Balai,” katanya.
APMM juga menemukan sejumlah besar tas pakaian, paspor, dan keperluan pribadi yang dipercayai untuk persiapan pulang menyambut hari raya.
Semua WNI dibawa ke Pusat Tahanan Vesel Kampung Bharu dan kasusnya diproses di bawah Akta Imigresen 1959 dan Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludunpan Imigran 2007.
Wan Mat mengatakan dalang sindikat penyelundupan keluar atau masuk migran ini dipercayai warga Malaysia dan warga Indonesia yang menetap di Lokawi.
“Mereka mengambil keuntungan yang besar dengan mengenakan bayaran dari RM1.000 hingga RM1.500 per orang tanpa memikirkan keselamatan penumpang,” katanya.
Wan Mat juga menasihati mereka yang ingin pulang ke negara asal agar menggunakan cara yang sah (mengikuti undang-undang) dan dapat pulang dengan selamat.
Pewarta : Agus Setiawan
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polresta Banyumas tahan dua tersangka dan sita 9 kilogram bahan peledak ilegal
27 February 2026 15:43 WIB
Pemkot Pekalongan bersama Bea Cukai ajak mahasiswa perkuat kesadaran cukai
27 February 2026 15:38 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
"Employee Volunteering", BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda berbagi untuk masyarakat
17 March 2026 19:33 WIB
Mendag dorong desainer muda Kudus miliki brand dan perluas pasar nasional dan internasional
12 March 2026 23:49 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Rp 33,8 Miliar kepada PT Selalu Cinta Indonesia di Salatiga
11 March 2026 11:09 WIB
BPJS Ketenagakerjaan gandeng masjid dan RT/RW perluas perlindungan pekerja informal
11 March 2026 9:30 WIB
BPJS Ketenagakerjaan dan BBPVP Semarang komitmen tingkatkan perlindungan sosial
10 March 2026 10:26 WIB