Pemerintah tidak main-main dalam memberantas pungutan liar (pungli) yang hingga kini masih mendarah daging dan menjangkiti negeri ini di segala tempat dan sektor.
Nilainya boleh kecil, tetapi dampaknya sangat besar. Itulah pungutan liar atau pungli. Dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat yang butuh pelayanan publik. Begitu pula, masyarakat bawah yang sedang berjuang menaikkan tingkat kesejahteraan dan status sosial.
Satu ditangkap pelaku lain muncul. Mulai oknum pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga segelintir warga yang mencoba mereguk keuntungan pribadi.
Belum lama ini, Polda Jateng menangkap MDK, Kepala Desa Manggis, Sirampok, Kabupaten Brebes,yang telah memungut biaya di luar ketentuan terhadap warganya yang mengurus sertifikat melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Tersangka tertangkap pada tanggal 24 Januari lalu dengan barang bukti uang sebanyak Rp2,7 juta.
Tidak tanggung-tanggung dari pengembangan kasus tersebut terdapat sekitar 250 sertifikat yang diurus melalui program Prona tersebut dengan pungutan sebesar Rp1 juta per sertifikat. Dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian memperoleh barang bukti uang sebesar Rp54 juta yang diduga berasal dari pungli tersebut.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pungli yang tampaknya sudah membudaya dan seperti gunung es itu membuat gusar orang nomor satu di Jateng. Gubernur Ganjar Pranowo dengan garang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpikir ulang untuk memecat pegawainya jika terbukti melakukan praktik pungli.
"'Statement' saya serius dan bukan bercanda, Anda pungli dan ketahuan, buktinya jelas, ya, tak copot langsung," kata Ganjar saat itu.
Perang terhadap praktik pungli yang ditunjukkan oleh Ganjar patut diacungi jempol meski memecat PNS tidak semudah itu. Bahkan, untuk memuluskan aksinya memecat PNS "nakal" itu, Ganjar Pranowo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan kewenangan memecat PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya minta izin kepada Menpan mendapatkan 'golok' (kewenangan) untuk bisa memecat PNS dengan mudah, yang kayak gitu sebaiknya langsung dipecat saja karena masih banyak yang mau jadi PNS yang baik," katanya.
Dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Perpres ini juga menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik atau nonelektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak harapan agar satgas yang dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota ini benar-benar bisa bekerja maksimal menghapus pungli. Berapa pun dan siapa pun yang terlibat pungli harus disikat habis tanpa pandang bulu dan dengan sanksi hukuman yang tinggi.
Nilainya boleh kecil, tetapi dampaknya sangat besar. Itulah pungutan liar atau pungli. Dampaknya langsung dirasakan oleh rakyat yang butuh pelayanan publik. Begitu pula, masyarakat bawah yang sedang berjuang menaikkan tingkat kesejahteraan dan status sosial.
Satu ditangkap pelaku lain muncul. Mulai oknum pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga segelintir warga yang mencoba mereguk keuntungan pribadi.
Belum lama ini, Polda Jateng menangkap MDK, Kepala Desa Manggis, Sirampok, Kabupaten Brebes,yang telah memungut biaya di luar ketentuan terhadap warganya yang mengurus sertifikat melalui program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona). Tersangka tertangkap pada tanggal 24 Januari lalu dengan barang bukti uang sebanyak Rp2,7 juta.
Tidak tanggung-tanggung dari pengembangan kasus tersebut terdapat sekitar 250 sertifikat yang diurus melalui program Prona tersebut dengan pungutan sebesar Rp1 juta per sertifikat. Dalam penyidikan kasus tersebut, pihak kepolisian memperoleh barang bukti uang sebesar Rp54 juta yang diduga berasal dari pungli tersebut.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus pungli yang tampaknya sudah membudaya dan seperti gunung es itu membuat gusar orang nomor satu di Jateng. Gubernur Ganjar Pranowo dengan garang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berpikir ulang untuk memecat pegawainya jika terbukti melakukan praktik pungli.
"'Statement' saya serius dan bukan bercanda, Anda pungli dan ketahuan, buktinya jelas, ya, tak copot langsung," kata Ganjar saat itu.
Perang terhadap praktik pungli yang ditunjukkan oleh Ganjar patut diacungi jempol meski memecat PNS tidak semudah itu. Bahkan, untuk memuluskan aksinya memecat PNS "nakal" itu, Ganjar Pranowo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk memberikan kewenangan memecat PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Saya minta izin kepada Menpan mendapatkan 'golok' (kewenangan) untuk bisa memecat PNS dengan mudah, yang kayak gitu sebaiknya langsung dipecat saja karena masih banyak yang mau jadi PNS yang baik," katanya.
Dengan pertimbangan bahwa praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Menurut Perpres ini, Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Perpres ini juga menegaskan bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media elektronik atau nonelektronik dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Banyak harapan agar satgas yang dibentuk hingga tingkat kabupaten/kota ini benar-benar bisa bekerja maksimal menghapus pungli. Berapa pun dan siapa pun yang terlibat pungli harus disikat habis tanpa pandang bulu dan dengan sanksi hukuman yang tinggi.