"Impor beras dengan pos tariff 1006.30.99.00 asal Vietnam, benar-benar ada kegiatan importasinya (83 kali impor)," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso dalam keterangan pers tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Susiwijono menjelaskan beras Vietnam yang membanjiri Pasar Induk Cipinang tersebut bukan berasal dari penyelundupan. Namun, diimpor melalui Tanjung Priok dan Belawan setelah mendapatkan perizinan melalui Kementerian Perdagangan.
Impor beras tersebut, kata dia, telah dilengkapi dengan perizinan yang diperlukan, yaitu surat persetujuan impor, meskipun perizinan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012.
Surat persetujuan impor beras tersebut diterbitkan menggunakan Kode HS 1006.30.99.00 dengan negara asal Vietnam terhadap 58 importir selain Perum Bulog serta total kuota yang diberikan sebanyak 16,9 ton.
"Perijinan tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Perdagangan. Keseluruhan importansi beras dengan kode HS dimaksud telah dilengkapi laporan surveyor yang telah diterbitkan dan dikirimkan melalui portal Indonesia National Single Window," kata Susiwijono.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 06/M-DAG/PER/2/2012, impor beras dengan pos tariff 1006.30.99.00 dilakukan untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, dan kerawanan pangan serta merupakan beras dengan ketentuan tingkat kepecahan paling tinggi 25 persen.
Beras ini dapat diimpor di luar masa satu bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan dua bulan setelah panen raya dengan penentuan waktu panen raya dilakukan oleh Menteri Pertanian serta pelaksana impor Perum Bulog setelah mendapat persetujuan impor dari Menteri Perdagangan.
Impor beras yang dilakukan oleh Pemerintah selalu mempertimbangkan persediaan beras yang ada di Perum Bulog, perbedaan harga rata-rata beras terhadap harga pembelian pemerintah (HPP) dan/atau perkiraan surplus beras nasional.
Setiap pelaksanaan impor beras ini juga wajib dilakukan verifikasi terlebih dahulu atau penelusuran teknis oleh para surveyor di pelabuhan muat negara asal beras impor, yang mencakup antara lain waktu pengapalan, spesifikasi beras yang mencakup pos tariff atau nomor HS dan tingkat kepecahan.(*)