"Kalau dari sudut pandang psikologi, seseorang dikatakan memasuki usia dewasa mulai umur 21 tahun. Kategori dewasa kan dibagi tiga, yakni dewasa awal, dewasa madya, dan dewasa akhir," katanya di Semarang, Jumat.
Dilihat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13/2013 yang mensyaratkan batas usia minimal caleg adalah 21 tahun, kata dia, sebenarnya memenuhi kriteria tingkat kedewasaan seseorang dari aspek psikologi.
Meski demikian, kata Dekan Fakultas Psikologi Unika Soegijapranata itu, tingkat kedewasaan seseorang sebenarnya sangat bergantung pada banyak hal, seperti lingkungan dan pendidikan, bukan semata dilihat usia.
"Ada banyak hal yang membuat seseorang menjadi dewasa, misalnya orang yang hidup dalam keluarga kekurangan. Kondisi itu menuntut mereka berpikir lebih dewasa dibandingkan orang seusianya dari keluarga berada," katanya.
Dilihat dari pendidikan, kata dia, turut memengaruhi tingkat kedewasaan seseorang, seperti orang yang hanya mengenyam pendidikan dasar, menengah, atau mereka yang menuntut pendidikan jenjang yang lebih tinggi.
"Sekarang dihitung saja, orang lulus SMA kan di kisaran usia 18 tahun. Setelah itu, mereka melanjutkan kuliah, taruh saja lama kuliah S1 empat tahun. Berarti orang lulus sarjana rata-rata usia 22 tahun," katanya.
Idealnya, kata dia, seseorang yang akan menjadi wakil rakyat harus mampu berpikir dewasa, salah satu aspek yang harus dilihat adalah tingkat pendidikannya, yakni minimal telah menempuh pendidikan sarjana.
"Memasuki usia 21 tahun, bisa jadi mereka belum lulus kuliah, atau baru lulus kuliah. Meski mereka sudah dikatakan dewasa, tetapi setidaknya ada beberapa aspek lain yang harus dipertimbangkan," katanya.
Demikian juga dengan pengalaman yang bisa memengaruhi kedewasaan seseorang, kata dia, seperti pengalaman dalam menghadapi berbagai permasalahan, atau istilahnya telah banyak makan "asam garam".