"Tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang selama 20 hari dengan status sebagai tahanan titipan kejaksaan," kata Kepala Kejari Semarang Ranu Mihardja di Semarang, Rabu.
Menurut dia, penahanan terhadap tersangka tersebut karena dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi tindak pidana.
Ia menjelaskan, tersangka ditahan karena memalsukan tanda tangan Direktur CV Espro yang bernama Rahmat Setiadi dan dokumen-dokumen pendukung untuk proyek tersebut.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.
Penyidik Kejari Semarang melakukan penyelidikan atas proyek rehabilitasi "lift" di GKN Semarang II di Jalan Imam Bonjol Semarang karena diduga terdapat penyimpangan dan terindikasi korupsi.
Dugaan penyimpangan dan korupsi dalam kasus itu cukup kuat, meskipun nama kegiatan rehabilitasi "lift", dana yang dianggarkan sama dengan pengadaan "lift" baru.
Pada 2007, pagu anggaran proyek sebesar Rp1,28 miliar namun yang digunakan hanya Rp352 juta, sedangkan pada 2008 nilai proyek Rp1,36 miliar padahal yang digunakan hanya Rp613 juta.