Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan memberi kabar gembira bagi peserta yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng DIY Hesnypita, peningkatan limit klaim JHT hingga Rp15 juta melalui aplikasi JMO merupakan langkah strategis yang sangat berdampak bagi peserta. “Inovasi ini membuktikan komitmen kami untuk terus mempermudah akses layanan bagi pekerja. Dengan kemudahan digital ini, peserta tidak hanya hemat waktu dan tenaga, tapi juga semakin percaya bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hadir semakin dekat dan responsif terhadap kebutuhan mereka,” ujarnya.