Solo (ANTARA) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo meminta klarifikasi pihak pondok pesantren sebagai buntut kekerasan pada santri hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, Senin (16/9).
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Muh Mu'alim di Solo, Jawa Tengah, Rabu, mengatakan sudah berupaya meminta konfirmasi ke pihak pondok tetapi hingga saat ini belum ada respon.
Oleh karena itu, dikatakannya, usai kejadian kekerasan tersebut belum ada komunikasi antara Kantor Kementerian Agama dengan pondok. Bahkan, ia mengetahui kejadian tersebut dari Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah yang sebelumnya sudah menerima informasi dari kepolisian.
“Kami kan di daerah, jadi kami akan minta klarifikasi. Namun saat ini kan masih syok, jadi belum bisa kami mintai konfirmasi. Rencananya kami mau ke rumah duka dulu, mungkin setelah itu kami ke pondok,” katanya.
Sementara itu, diakuinya, sebetulnya dua bulan sekali sudah dilakukan pertemuan di Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) yang bertujuan memberikan motivasi kepada pihak sekolah.
“Di situ diberikan arahan agar sekolah sehat dan aman. Itu sudah kami sampaikan, namun kenyataannya masih ada seperti itu,” katanya.
Disinggung soal sanksi yang akan dikenakan ke pondok pesantren terkait, pihaknya masih akan mengkomunikasikan dengan pimpinan.
Meski demikian, dikatakannya, sebetulnya secara regulasi jika pondok pesantren tersebut sudah ada izin operasional artinya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Cuma itu kan kasus, jadi kami kaji dulu. Tindakannya seperti apa belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, penganiayaan berujung kematian terjadi di SMP Pesantren Tahfidz Az Zayadiyy Kabupaten Sukoharjo. Terduga pelaku berinisial MG (15) merupakan kakak kelas korban Abdul Karim Putra Wibowo (13).
Saat ini terduga pelaku atau anak yang berlawanan dengan hukum sudah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan didampingi oleh Balai Permasyarakatan.
Baca juga: Kepolisian mintai keterangan saksi dugaan kekerasan santri di Sukoharjo
Berita Terkait
UNS hentikan kegiatan Porsena buntut aksi kekerasan antarpemain
Jumat, 25 Oktober 2024 14:13 Wib
LPSK tindak lanjuti permohonan perlindungan korban kekerasan seksual
Rabu, 23 Oktober 2024 22:13 Wib
Pekalongan komitmen cegah kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan
Selasa, 22 Oktober 2024 19:57 Wib
Tindakan represif ajudan, PWI-AJI somasi Pj Gubernur Jateng
Minggu, 13 Oktober 2024 22:51 Wib
USM seminarkan "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan"
Rabu, 9 Oktober 2024 9:19 Wib
Polresta Banyumas ungkap kasus pencurian libatkan enam pelaku
Selasa, 8 Oktober 2024 15:09 Wib
Pilkada Jateng 2024, hindari golput, hoaks, dan kekerasan
Selasa, 24 September 2024 12:08 Wib
Hari Bahasa Isyarat Internasional, FeminisThemis, Komisi Nasional Disabilitas RI cegah kekerasan seksual bagi perempuan tuli
Selasa, 24 September 2024 10:18 Wib