Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi.
"Sebetulnya ada delapan area pencegahan tindak pidana korupsi. Namun, kedatangan kami ke Kabupaten Demak pada hari ini (19/7) terkait dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang sudah dijalankan," kata Analis Pemberantasan Korupsi Madya KPK Azril Zah di Demak, Jumat.
Untuk area pencegahan korupsi lainnya, kata dia, terkait dengan perencanaan, penganggaran, perizinan, manajemen ASN, optimasi pendapatan, dan manajemen barang milik daerah.
Dari hasil monev ini, kata dia, memang ada beberapa hal yang akan ditindak lanjuti oleh KPK.
"Terdapat beberapa hal secara prosedural perlu ditindak lanjuti. Namun, secara umum sudah selesai semua," ujarnya.
Azril mengungkapkan bahwa kegiatan itu merupakan agenda rutin tahunan KPK sebagai bentuk pendampingan pada pemerintah daerah.
"Ini juga bagian dari tugas pendampingan dan pembinaan untuk perbaikan sistem pemerintah daerah di Indonesia," ujarnya.
Pemkab Demak dalam melakukan pengadaan barang dan jasa, sebagian sudah memanfaatkan katalog elektronik (e-katalog).
Ia menyebutkan jumlah penyedia yang terdaftar pada 33 etalase mencapai 736 penyedia dengan nilai transaksinya hingga 10 Juli 2024 mencapai Rp52,81 miliar. Sementara itu, penggunaan produk dalam negerinya mencapai Rp678,63 miliar atau 99,13 persen.
Meskipun demikian, kata Azril, pengadaan barang dan jasa lewat katalog elektronik tetap harus diawasi untuk hindari kemungkinan terjadinya penyimpangan.
Baca juga: Inilah hasil penggeledahan KPK di Semarang
Baca juga: Inilah hasil penggeledahan KPK di Semarang