Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cilacap melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait dengan pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Cilacap.
PLKK merupakan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.
Adapun kegiatan itu dilakukan pada Kamis, 22 Juni 2023 di Hotel Azana Asia. Hadir dalam kegiatan ini ialah Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap Yudi Amrinal , Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap Dr. Pramesti Griana Dewi, M.Kes, M, dan 45 orang dari perwakilan rumah sakit dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cilacap.
Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Yudi Amrinal menyampaikan kepada Rumah Sakit dan Klinik mitra BPJAMSOSTEK sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, untuk memberikan pertolongan pertama maupun pengobatan perawatan yang tepat dan mumpuni, khususnya pada masa golden period guna prognosa yang baik atas penanganan kasus kecelakaan yang terjadi pada pekerja, agar dapat segera pulih dan produktif bekerja kembali dengan optimal.
Yudi menjelaskan monev PLKK dilakukan setiap setahun sekali agar fasilitas PLKK dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik. Sehingga perusahaan dan tenaga kerja nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.
Hal ini juga akan mempermudah perusahaan, karena perusahaan tidak perlu membiayai pekerja terlebih dahulu dan melakukan penggantian biaya. Perusahaan cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.
”Nantinya pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
“Semoga melalui monev ini seluruh rumah sakit dan klinik yang menjadi mitra PLKK BPJS Ketenagakerjaan terus memberikan layanan yang semakin berkualitas dan berintegritas kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun layanan kasus penyakit akibat kerja. Selain itu, menjadi komitmen bersama untuk melakukan proses perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola layanan PLKK guna memastikan kecepatan dan ketepatan layanan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja," katanya.
“Harapannya adalah kemudahan, kecepataan, ketepatan layanan dari PLKK ini bisa terlaksana efektif di lapangan sehingga pihak perusahaan mendapatkan kemudahan apabila terdapat karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja melalui kemudahan layanan pertolongan pertama maupun pengobatan perawatan di PLKK.” ucap Yudi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kualitas layanan PLKK menjadi bagian yang sangat penting dalam pelayanan BPJS Ketenagakerjaan khususnya manfaat program jaminan kecelakaan kerja.
“Kegiatan ini sangat penting, sehingga perlu adanya monitoring dan evaluasi serta sosialisasi dalam meningkatkan pengetahuan tentang manfaat program agar pelayanan dapat dengan mudah diberikan,” jelasnya. ***